Mantan Ketua PN Singkil Inisiasi Peradilan Mandiri Subulussalam

  • by Juprianto
  • Editor Munzir Permana
  • 18 Jan 2026
  • Aceh Singkil

RRI.CO.ID, Subulussalam : Penantian panjang masyarakat Kota Subulussalam untuk memiliki instansi peradilan mandiri akhirnya terwujud. Pemerintah Pusat secara resmi menetapkan pembentukan Pengadilan Negeri (PN) Subulussalam melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 39 Tahun 2025.

Lahirnya lembaga yudisial ini tidak lepas dari peran krusial Hamzah Sulaiman. Sosok yang kini menjabat sebagai Wakil Bupati Aceh Singkil tersebut merupakan mantan Ketua Pengadilan Negeri Singkil yang sejak lama menginisiasi perlunya kemandirian hukum di kota hasil pemekaran Kabupaten Aceh Singkil tersebut.

Gagasan ini bermula dari keprihatinan Hamzah terhadap masyarakat Subulussalam yang harus menempuh perjalanan jauh ke Singkil hanya untuk urusan hukum. Menurutnya, kondisi tersebut sangat tidak efektif, terutama bagi para saksi maupun penggugat perkara sengketa tanah.

"Saya merasakan masyarakat kita pada saat itu terlalu banyak cost-nya (biaya) dan terlalu banyak waktunya. Saya melihat ini tidak baik," ujar Hamzah kepada RRI, Minggu (18/1/2026).

Langkah nyata dimulai pada tahun 2019, saat Hamzah mengusulkan pembentukan zitting plaats atau tempat bersidang di luar gedung pengadilan induk kepada Mahkamah Agung. Inisiasi ini bertujuan agar warga Subulussalam tidak perlu lagi berbolak-balik ke Singkil.

Demi merealisasikan rencana tersebut, Hamzah menjalin komunikasi intensif dengan Walikota saat itu, Affan Alfian Bintang. Pemerintah Kota Subulussalam kemudian meminjamkan gedung di belakang kantor Camat Simpang Kiri sebagai lokasi persidangan sementara.

Setelah gedung tersedia, Mahkamah Agung mengeluarkan surat izin resmi yang membolehkan persidangan digelar di luar gedung PN Singkil. Hamzah pun langsung mengaktifkan jadwal sidang sebanyak dua kali dalam seminggu dengan dukungan Kapolres dan Kajari setempat.

Meski sudah memiliki tempat sidang tetap, Hamzah tetap mendorong pemekaran instansi secara permanen. Proses administrasi yang dimulai sejak 2020 hingga 2021 terus dikawal hingga ia menemui langsung Ketua Mahkamah Agung di Jakarta.

Salah satu syarat berat yang harus dipenuhi adalah penyediaan lahan untuk gedung permanen. Masalah ini teratasi setelah Pemerintah Kota Subulussalam menghibahkan tanah di kawasan Tangga Besi, tepatnya di depan kantor Kejaksaan Negeri saat ini.

Perjuangan tersebut mendapat dukungan penuh dari jajaran Forkopimda Subulussalam, mulai dari Walikota, DPRK, Kapolres, Dandim, hingga Ketua Majelis Adat Aceh (MAA). Dukungan tertulis dari berbagai pihak inilah yang kemudian dibawa Hamzah ke pusat.

Sempat tertunda akibat situasi nasional seperti Pilkada dan Pilpres, proses finalisasi kembali berlanjut di bawah kepemimpinan Walikota saat ini, Haji Rasyid Bancin (HRB). Sinergi antara tokoh-tokoh daerah ini akhirnya membuahkan hasil manis di tahun 2025.

Sekedar diketahui bahwa Kota Subulussalam sendiri merupakan wilayah mandiri yang dimekarkan dari Aceh Singkil berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2007. Namun, sejak diresmikan pada 15 Juni 2007, kota ini baru benar-benar memiliki Pengadilan Negeri mandiri setelah 18 tahun berdiri.

Hamzah Sulaiman juga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh atas respon positif terhadap aspirasi masyarakat. Baginya, kehadiran PN Subulussalam adalah kebanggaan sekaligus kemudahan akses bagi warga.

Rekomendasi Berita