Satpol-PP Subulussalam Bongkar Penjualan Ratusan Botol Tuak Suling

  • by Juprianto
  • Editor Munzir Permana
  • 18 Jan 2026
  • Aceh Singkil

RRI.CO.ID, Subulussalam : Tim gabungan Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Subulussalam menggerebek sejumlah rumah warga di Desa Penanggalan Barat, Kecamatan Penanggalan. Operasi ini menyasar lokasi yang diduga kuat menjadi tempat penyimpanan dan penjualan minuman keras lintas jenis.

Dalam operasi yang berlangsung sekitar pukul 17.15 WIB tersebut, petugas menemukan ratusan botol air mineral ukuran 600 ml berisi tuak suling atau dikenal sebagai tuak nias. Selain tuak, petugas juga menyita puluhan botol minuman keras bermerek seperti Anggur dan Bir yang siap diedarkan ke masyarakat.

Penggerebekan ini dipimpin langsung oleh pejabat Satpol PP, Yandi dan Mardon, dengan pengawalan ketat. Personel gabungan yang terlibat terdiri dari belasan anggota Satpol PP dan WH serta didampingi dua personel dari Subdenpom Subulussalam untuk memastikan kelancaran penindakan di lapangan.

Kepala Satpol PP dan WH Kota Subulussalam, melalui Kabid Ketentraman dan Ketertiban (Trantib), Mulyadi Cibro, mengonfirmasi bahwa operasi ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah. Ia menegaskan bahwa peredaran minuman memabukkan tersebut melanggar aturan syariat Islam yang berlaku di Aceh.

"Kami tidak akan menoleransi aktivitas yang merusak tatanan sosial dan melanggar Qanun. Penindakan ini adalah bentuk komitmen kami dalam menjaga ketertiban dan ketenteraman masyarakat di Kota Subulussalam," tegas Mulyadi Cibro.

Selain barang bukti minuman keras siap pakai, petugas juga menemukan ratusan botol kosong yang diduga kuat akan digunakan sebagai kemasan untuk menjual tuak suling tersebut. Seluruh barang bukti tersebut langsung diangkut menggunakan dua unit mobil patroli menuju markas komando.

Petugas turut mengamankan lima orang yang diduga sebagai pemilik sekaligus penjual minuman terlarang tersebut. Saat ini, kelima terduga pelaku telah dibawa ke Markas Komando (Mako) Satpol PP dan WH Kota Subulussalam guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh tim penyidik.

Mulyadi Cibro menambahkan bahwa para pelaku akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku di wilayah tersebut. Pihaknya akan mendalami sejauh mana jaringan peredaran minuman keras ini beroperasi di wilayah Kecamatan Penanggalan.

"Proses hukum akan berjalan sesuai prosedur. Kami juga meminta masyarakat untuk terus proaktif memberikan informasi jika melihat adanya aktivitas ilegal serupa di lingkungan mereka agar segera bisa kami tindak," lanjut Mulyadi.

Situasi di lokasi penggerebekan dilaporkan berjalan kondusif meskipun sempat menyita perhatian warga sekitar. Satpol PP dan WH memastikan akan terus melakukan patroli rutin di titik-titik rawan guna mencegah peredaran minuman keras yang dapat memicu tindak kriminalitas lainnya.

Rekomendasi Berita