Pemko Subulussalam Perketat Pengawasan Cegah Praktik Maksiat
- by Juprianto
- Editor Munzir Permana
- 20 Jan 2026
- Aceh Singkil
RRI.CO.ID, Subulussalam : Pemerintah Kota Subulussalam mempertegas komitmennya dalam menjaga tatanan sosial melalui penegakan Syariat Islam yang lebih intensif. Langkah ini diambil guna memastikan wilayah tersebut bersih dari segala bentuk aktivitas yang melanggar norma agama dan hukum daerah, Selasa (20/1/2026).
Wali Kota Subulussalam, Haji Rasyid Bancin (HRB), menyatakan bahwa pemerintah daerah tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi praktik kemaksiatan. Menurutnya, segala bentuk pelanggaran yang merusak moral masyarakat akan ditindak secara tegas tanpa kompromi.
Ketegasan ini menjadi bagian dari visi besar kepemimpinan Rasyid Bancin bersama Wakil Wali Kota Nasir untuk menciptakan lingkungan yang religius. Fokus utama mereka adalah melakukan pembersihan terhadap penyakit masyarakat yang selama ini dianggap mengganggu ketertiban umum.
Dalam arahannya di hadapan personel Satpol PP dan WH, Wali Kota menekankan bahwa operasi penertiban akan dilakukan secara berkesinambungan. Ia menginginkan adanya perubahan nyata dalam wajah sosial Kota Subulussalam melalui pengawasan yang ketat di lapangan.
“Pemerintah tegas dan bertekad akan terus memberantas segala bentuk kemaksiatan di Kota Subulussalam,” tegas Rasyid.
Langkah preventif dan penindakan ini bertujuan untuk melindungi generasi muda dari pengaruh negatif lingkungan yang tidak sehat. Pemerintah memandang bahwa masa depan kota sangat bergantung pada kualitas moral masyarakatnya saat ini.
Guna mencapai target tersebut, sinergi antara Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) akan semakin diperkuat. Peningkatan intensitas patroli di titik-titik rawan menjadi prioritas kerja dalam beberapa waktu ke depan guna memastikan kepatuhan hukum yang konsisten.
Selain penguatan pengawasan, Wali Kota juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan indikasi pelanggaran Syariat. Ia menegaskan bahwa pemerintah bekerja secara transparan dan bertanggung jawab dalam setiap proses penegakan hukum di wilayah Subulussalam.