Program Rumah Sejahtera Terpadu Sasar 15 KPM Lemoro

KBRN, Touna : Pemerintah Kabupaten Tojo Una-Una menyalurkan Bantuan Program Rumah Sejahtera Terpadu (RST) Tahap 14 Tahun 2025 yang dibiayai dari APBN Tahun 2025 melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial Republik Indonesia TA 2025, Senin (5/1/26).



Program ini menyasar 15 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Desa Lemoro, Kecamatan Tojo. Masing-masing KPM menerima bantuan sosial sebesar Rp20.000.000,-, dengan total anggaran mencapai Rp300.000.000,-.

Bantuan disalurkan secara non-tunai, ditransfer langsung oleh KPPN Jakarta VII melalui rekening pemerintah lainnya (RPL) ke rekening pribadi masing-masing KPM. Seluruh proses penyaluran bantuan tersebut telah selesai dilaksanakan pada 31 Desember 2025.

Tujuan dari Program Rumah Sejahtera Terpadu (RST) adalah memberikan bantuan sosial kepada KPM untuk belanja Bahan Bangunan Rumah (BBR), guna membantu masyarakat mengubah Rumah Tinggal Tidak Layak Huni menjadi Rumah Layak Huni.

Bupati Tojo Una-Una, Ilham Lawidu, menegaskan agar bantuan yang diterima dapat dimanfaatkan secara maksimal dan sesuai peruntukan.

“Bantuan ini harus dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk memperbaiki rumah agar benar-benar layak huni. Ini bukan sekadar bantuan fisik, tetapi ikhtiar negara untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat,” tegas Ilham Lawidu.

Sementara itu, Irwan,ST selaku Perencana Ahli Muda pada Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (BAPPERIDA) Kabupaten Tojo Una-Una, menjelaskan bahwa Program RST merupakan hasil usulan teknis yang disusun berdasarkan kebutuhan riil masyarakat.

“Program RST ini diusulkan melalui proses perencanaan dan verifikasi yang matang. Harapannya, bantuan yang diberikan tepat sasaran dan benar-benar berdampak pada peningkatan kesejahteraan penerima,” jelas Irwan.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Dinas Sosial, Camat Tojo, Kepala Dinas Pertanian, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kepala Desa Lemoro, perwakilan kemensos RI, serta warga penerima bantuan.

Program Rumah Sejahtera Terpadu Tahap 14 Tahun 2025 menjadi bukti bahwa pembangunan sosial tidak berhenti pada dokumen perencanaan, tetapi hadir nyata di tapak kehidupan masyarakat satu rumah, satu keluarga, satu harapan yang diperbaiki.

Rekomendasi Berita