IAW: Audit BPK Jalan Tengah Menyelamatkan Coretax

RRI.CO.ID, Bandung - Indonesian Audit Watch (IAW) menegaskan, masa depan Coretax sebagai sistem inti perpajakan nasional tidak ditentukan kecanggihan teknologi semata, melainkan keberanian negara membuka seluruh prosesnya untuk diaudit. Tanpa audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyeluruh dan independen, Coretax dinilai berisiko gagal menjalankan mandatnya sebagai alat penutup celah korupsi dan kebocoran penerimaan negara.

Sekretaris Pendiri IAW, Iskandar Sitorus, menilai audit BPK menjadi titik krusial untuk memastikan apakah Coretax benar-benar dibangun di atas tata kelola yang sehat. Menurutnya, sistem yang digadang-gadang sebagai lompatan reformasi perpajakan justru lahir dari proses perencanaan dan pengadaan yang menyisakan banyak pertanyaan institusional.

"Coretax adalah simbol ambivalensi reformasi perpajakan Indonesia. Ia adalah teknologi paling mutakhir yang pernah dimiliki Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), tetapi juga lahir dari proses perencanaan dan pengadaan yang, jika ditelaah secara jujur, patut diuji ulang secara institusional," papar Iskandar dalam keterangan tertulis, Selasa, 20 Januari 2026.

IAW menempatkan urgensi audit tersebut dalam konteks persoalan lama di sektor perpajakan. Rentetan operasi tangkap tangan (OTT) yang terjadi berulang kali dengan pola serupa menunjukkan, persoalan utama bukan semata individu, melainkan lemahnya sistem pengawasan dan pengendalian internal.

Temuan tersebut sejalan dengan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang selama bertahun-tahun menyoroti kelemahan sistem pengendalian intern serta tata kelola data di Direktorat Jenderal Pajak. Namun, menurut IAW, banyak rekomendasi itu belum ditindaklanjuti secara substantif dan masih berhenti pada pemenuhan administratif.

"Dalam konteks inilah, Coretax seharusnya hadir sebagai jawaban. Tetapi jawaban hanya akan bermakna jika soal yang diajukan sejak awal memang dirumuskan dengan benar!" tegas Iskandar.

Secara konseptual, Coretax dipahami sebagai lompatan besar dalam pengelolaan perpajakan. Integrasi ratusan aplikasi lama, pemrosesan data lintas lembaga, hingga kemampuan deteksi dini transaksi berisiko dinilai penting untuk memperkuat basis penerimaan negara. Namun IAW mengingatkan, desain sistem sejak awal membawa risiko strategis yang harus diuji secara objektif melalui audit negara.

Penggunaan model commercial off-the-shelf dinilai berpotensi menciptakan ketergantungan jangka panjang terhadap penyedia teknologi jika tidak disertai alih teknologi dan penguasaan pengetahuan oleh aparatur negara.

"Risiko ini tidak otomatis menjadi kesalahan, tetapi menjadi masalah ketika tidak dibuka dan diuji secara transparan dalam proses perencanaan!" bebernya.


Baca juga:

KPK Kaji Aliran Dana Dugaan Korupsi Kuota Haji


Dorongan audit BPK juga tidak terlepas dari persoalan tata kelola dalam proses pengadaan. IAW menyoroti dominasi peran konsultan asing, termasuk PwC Indonesia yang bertindak sebagai agen pengadaan dalam penyusunan spesifikasi teknis dan dokumen pengadaan. Posisi tersebut dinilai menyimpan potensi konflik kepentingan struktural karena perancang spesifikasi berada sangat dekat dengan proses evaluasi.

Selain itu, persyaratan teknis yang menuntut pengalaman lintas negara dan portofolio proyek bernilai besar dinilai mempersempit ruang partisipasi pelaku teknologi nasional. Menurut IAW, hal ini berkaitan langsung dengan efisiensi penggunaan anggaran dan nilai manfaat yang diperoleh negara.

"Ini bukan sekadar isu nasionalisme, melainkan isu efisiensi dan nilai manfaat bagi negara! Penunjukan langsung konsultan quality assurance dan manajemen proyek juga menimbulkan pertanyaan klasik, apakah negara telah memperoleh jasa terbaik dengan harga paling wajar? Pertanyaan ini bukan tuduhan, melainkan mandat konstitusional yang hanya bisa dijawab melalui audit negara," tutur Iskandar.

IAW juga menilai fase implementasi Coretax semakin menegaskan pentingnya audit menyeluruh. Gangguan teknis yang muncul saat peluncuran nasional, disertai pernyataan pejabat publik yang saling bertolak belakang, mencerminkan belum adanya kesepahaman utuh mengenai kesiapan sistem, bahkan di level pengambil kebijakan.

Dalam kondisi tersebut, aparatur pajak di lapangan justru menjadi penyangga terakhir agar layanan tetap berjalan. Situasi ini dinilai ironis bagi sistem yang sejak awal dirancang untuk mengurangi ketergantungan pada intervensi manual.

"Dalam kondisi ini, aparatur pajak di lapangan justru menjadi penyangga terakhir agar layanan tidak runtuh. Sebuah ironi bagi sistem yang dirancang untuk mengurangi ketergantungan pada intervensi manual!" tegasnya.

IAW menegaskan, audit BPK merupakan jalan tengah yang beradab dan berintegritas dalam menyikapi persoalan Coretax. Menurut Iskandar, audit kinerja dengan tujuan tertentu atas seluruh siklus Coretax, mulai dari perencanaan, pengadaan, hingga dampaknya terhadap penerimaan negara, dapat menjadi fondasi objektif sebelum persoalan ditarik ke ranah penegakan hukum.

"Audit itu bukan untuk mencari kambing hitam, melainkan untuk menjawab pertanyaan paling penting dalam pengelolaan keuangan negara, yaitu apakah uang rakyat telah digunakan secara efektif, efisien, dan akuntabel?" ucap Iskandar.

Bagi IAW, Coretax adalah cermin integritas tata kelola negara. Teknologi secanggih apa pun dinilai tidak akan mampu menutup celah jika proses kelahirannya tidak dibangun di atas transparansi dan akuntabilitas. Pengalaman berbagai OTT menunjukkan bahwa teknologi tanpa integritas justru melahirkan korupsi dengan modus yang semakin canggih.

"Coretax masih punya peluang menjadi mesin penghadang pengemplangan pajak. Tetapi peluang itu hanya bisa diwujudkan jika negara berani membuka prosesnya untuk diuji, dikoreksi, dan diperbaiki secara institusional. Audit adalah awal dari keberanian itu!" pungkasnya.

Rekomendasi Berita