Polres Cimahi Ungkap 16 Kasus Narkoba, 23 Tersangka

RRI.CO.ID, Cimahi: Kepolisian Resor (Polres) Cimahi mengungkap 16 kasus peredaran narkotika sepanjang awal Januari 2026. Pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi di bawah kepemimpinan Kasat Narkoba yang baru.

Kapolres Cimahi, AKBP Niko N. Adi Putra, menyampaikan capaian tersebut dalam konferensi pers yang digelar Selasa 13 Januari 2026, Ia menyebut, dalam kurun waktu sekitar 13 hari sejak awal tahun, jajarannya berhasil mengamankan 23 orang tersangka dari berbagai jenis perkara narkotika.

“Sejak awal 2026 hingga hari ini, Satres Narkoba Polres Cimahi berhasil mengungkap 16 perkara dengan total 23 tersangka,” ujar Niko.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti narkotika dengan nilai ekonomi yang cukup besar. Barang bukti yang diamankan antara lain sabu seberat 58,29 gram, ganja 26,65 gram, tembakau sintetis atau sinte seberat 159,7 gram, bahan baku sinte 33,40 gram, cairan sinte sekitar 40 mililiter, serta obat keras terbatas (OKT) sebanyak 1.351 butir.


Baca juga:

Polres Cimahi Bongkar Markas Judol Berkedok Rumah Tinggal


Menurut Niko, jika dinilai secara ekonomis, total barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp500 juta. Pengungkapan ini juga dinilai berhasil menyelamatkan sekitar 25 ribu jiwa masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Cimahi, meliputi Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, Kota Bandung, hingga Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung.

Lebih lanjut, Niko merinci dari 16 kasus yang diungkap, terdapat empat kategori tindak pidana. Rinciannya, tiga kasus narkotika jenis sabu dengan tiga tersangka, dua kasus ganja dengan dua tersangka, sembilan kasus tembakau sintetis dengan 13 tersangka, serta dua kasus obat keras terbatas dengan lima tersangka.

“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal-pasal yang berbeda sesuai jenis perkara,” kata Niko.

Pasal yang diterapkan antara lain Pasal 111, 112, dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 132. Selain itu, untuk perkara obat keras terbatas, penyidik juga menerapkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Ancaman hukuman terhadap para tersangka bervariasi, mulai dari pidana penjara minimal empat tahun hingga hukuman penjara seumur hidup.


Rekomendasi Berita