Terjerat Judol, Oknum PPPK Cianjur Rampok Lansia

‎RRI.CO.ID, Cianjur – Seorang guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Kabupaten Cianjur nekat melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan terhadap seorang perempuan lanjut usia berinisial TS (69). ‎‎Peristiwa tersebut terjadi di Kampung Tengah, Desa Sukakarya, Kecamatan Sukanagara, Kabupaten Cianjur, pada Minggu 11 Januari 2026.‎

‎Aksi kejahatan bermula saat saksi bernama Muhamad Ikbal mendatangi rumah korban untuk membangunkannya sekaligus memberitahukan adanya dua orang tak dikenal yang nongkrong tidak jauh dari rumah korban. Setelah berbincang singkat, saksi berpamitan pulang, sementara korban pergi ke toilet umum.

‎Namun, saat korban kembali dan hendak menutup pintu rumah, pelaku tiba-tiba mendobrak pintu dan langsung melakukan penyerangan. Korban ditutup matanya, lalu dicekik dibagian leher, diseret hingga terjatuh, serta dipukul di bagian mulut dan kepala.‎

‎Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka di bagian kepala, gusi tangan dan pinggang kiri memar, serta dua gigi bagian depan copot. Selain luka fisik, korban juga mengalami kerugian materi yang ditaksir mencapai Rp126,2 juta.‎

‎Kapolres Cianjur, AKBP Akhmad Alexander Yurikho Hadi, mengatakan barang-barang yang diduga diambil pelaku antara lain kalung emas seberat 20 gram, beberapa cincin dan rantai emas, emas batangan seberat 4 gram, berlian senilai Rp68 juta, serta uang tunai Rp1 juta.

Baca juga :

Polisi Gagalkan Rencana TPPO, Pelaku dan Korban Diamankan

‎“Pelaku merupakan tetangga sekaligus kerabat korban dan mengetahui bahwa korban menyimpan uang serta perhiasan di dalam kantong plastik yang disimpan di dalam ember,” ujar AKBP Alexander saat jumpa pers, Senin 19 Januari 2026.‎

‎Ia menjelaskan, pelaku yang diketahui merupakan tenaga pendidik di salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Cianjur, dan melakukan aksinya dengan cara kekerasan sebelum mengambil seluruh harta benda milik korban.‎

‎“Korban dipukul, diseret, kemudian diikat dengan kondisi mata tertutup. Setelah lima hari penyelidikan, tersangka berhasil kami amankan,” ungkapnya.‎

‎Meski tersangka telah diamankan, pihak kepolisian masih melakukan penelusuran terhadap barang bukti hasil kejahatan tersebut.‎ ‎“Harta benda korban masih kami telusuri. Kami juga akan melakukan penelusuran aset untuk memulihkan kerugian korban,” tambahnya.‎

‎Dari hasil penyelidikan, motif pelaku melakukan aksi nekat tersebut karena terjerat judi online. ‎“Pelaku terjerat judi online. Meski sudah memiliki gaji tetap sebagai P3K, ia tetap nekat melakukan pencurian dengan kekerasan karena kecanduan judi online,” jelas Kapolres.

‎Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 479 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Rekomendasi Berita