Terdakwa Dugaan Korupsi di NPC HSU Minta Dibebaskan
- by Yunan Tanjung
- Editor Lay Sulaiman
- 14 Jan 2026
- Banjarmasin
RRI.CO.ID, Banjarmasin - Pelaksana Tugas Ketua NPC (National Paralympic Committee) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Saderi, dan Sekretaris NPC HSU, Febriyanto Rielena, melalui kuasa hukumnya meminta dibebaskan dari segala tuntutan. Permintaan tersebut disampaikan dalam sidang pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Selasa, 13 Januari 2026.
Penasihat hukum kedua terdakwa, M. Iqbal, S.H., M.H., menyatakan kliennya tidak melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum. Oleh karena itu, ia meminta majelis hakim membebaskan kedua terdakwa dari seluruh tuntutan hukum.
“Perkara ini sejatinya bukan persoalan kerugian negara, melainkan persoalan internal antara atlet, pelatih, dan pengurus NPC,” ujar Iqbal di hadapan majelis hakim yang diketuai Areis Desy, S.H., M.H.
Pada sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan. Selain itu, keduanya juga dituntut membayar denda Rp50 juta dengan subsider tiga bulan kurungan.
Kedua terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp75 juta masing-masing. Apabila tidak dibayarkan, diganti dengan pidana kurungan selama sembilan bulan.
Sementara itu, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara menegaskan perbuatan kedua terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi. Menurut jaksa, pemotongan bonus atlet dan pelatih yang dilakukan pengurus NPC HSU merupakan perbuatan melawan hukum.
“Pengalihan dan penggunaan dana bonus atlet oleh pengurus NPC HSU telah menimbulkan kerugian keuangan negara. Kami tetap pada tuntutan,” kata JPU Kejaksaan Negeri HSU, Bimo, S.H., dalam tanggapannya.
Saderi dan Febriyanto diketahui merupakan pengurus NPC (National Paralympic Committee) Kabupaten Hulu Sungai Utara periode 2020–2025. Keduanya diduga melakukan pemotongan bonus atlet dan pelatih pada ajang Pekan Paralympic Provinsi (Peparprov) di Kabupaten Hulu Sungai Selatan tahun 2022.
Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp335.474.574. Usai mendengarkan pleidoi dan tanggapan jaksa, majelis hakim menyatakan akan mempertimbangkan seluruh fakta hukum sebelum menjatuhkan putusan.