Bebby Hussy Tak Pernah Perintahkan Manipulasi Nilai GAR
- by Sofia Harianja
- Editor LN. Antonia Sinaga
- 19 Jan 2026
- Bengkulu
RRI.CO.ID, Bengkulu- Pengadilan Tipikor Negeri Bengkulu kembali menggelar Sidang lanjutan kasus korupsi pertambangan PT Ratu Samban Mining (RSM) berlanjut di, Senin 19 Januari 2026.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bengkulu menghadirkan empat orang saksi untuk membuktikan adanya ketidakbenaran dalam proses penilaian kualitas batu bara, penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), serta dokumen reklamasi tambang.
Empat saksi yang dihadirkan yakni Dewi dan Ideran dari PT Sucofindo, serta Riko dan Melyan dari Inspektur Tambang ESDM Provinsi Bengkulu.
Dari keterangan para saksi, terungkap dugaan manipulasi data kualitas batu bara serta ketidaksesuaian dokumen perizinan yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Saksi Ideran yang menjabat sebagai Analis Kualitas Batu Bara PT Sucofindo mengungkapkan bahwa dirinya menerima arahan dari terdakwa Iman Sumantri untuk mengubah nilai Gross As Received (GAR) atau nilai kalor batu bara milik PT RSM dan PT IBP. Namun, saat diminta menjelaskan secara teknis cara perubahan nilai tersebut, Ideran tidak dapat memberikan jawaban yang jelas.
“Ada arahan dari Pak Iman untuk diubah dan direvisi,” ujar Ideran di hadapan majelis hakim.
Ketidakmampuan saksi menjelaskan secara gamblang mekanisme perubahan nilai GAR membuat majelis hakim tampak kesal.
Jawaban saksi dinilai berbelit-belit, terlebih ketika terungkap bahwa Ideran menerima uang sebesar Rp35 juta dari terdakwa Iman Sumantri.
Ideran berdalih uang tersebut merupakan kompensasi tambahan pekerjaan bagi karyawan Sucofindo yang bersumber dari dana operasional terdakwa.
Selain itu, saksi Dewi juga mengaku menerima uang lembur berkisar Rp100 ribu hingga Rp200 ribu setiap kali bekerja di luar jam kerja.
“Masukkan saja dia, karena punya peran. Pintu masuknya ada di dia. Dia ini sudah jadi tersangka belum?” tegas salah satu hakim kepada JPU dalam persidangan.
Sementara itu, saksi Riko dari Inspektur Tambang ESDM Provinsi Bengkulu menerangkan bahwa dokumen pertambangan PT RSM telah dievaluasi sebanyak tiga kali karena masih terdapat sejumlah catatan perbaikan.
Salah satu temuan penting adalah ketidaksesuaian aspek lingkungan, di mana dalam dokumen RKAB tercantum rencana reklamasi seluas 1 hektare, namun pada dokumen reklamasi justru tertulis nol.
Riko menjelaskan, meskipun dalam aplikasi e-RKAB tidak tercatat adanya evaluasi, namun dalam dokumen fisik yang diajukan ditemukan sejumlah perbaikan.
Ia juga mengakui sempat dihubungi terdakwa Nazirin untuk mengerjakan dokumen tersebut dan menerima uang sebesar Rp20 juta sebagai imbalan, yang kemudian telah dikembalikan.
“RKAB itu diajukan PT RSM sebagai pemilik IUP. Salah satu temuannya aspek lingkungan, di kolom rencana reklamasi ditulis nol,” jelas Riko.
Jaksa Penuntut Umum Kejati Bengkulu, Muib SH menegaskan, keempat saksi dihadirkan untuk membuktikan adanya ketidakbenaran dalam proses perizinan tambang PT RSM dan PT IBP.
Menurutnya, pengajuan izin sebenarnya telah ditolak melalui sistem aplikasi e-RKAB, namun pada akhirnya izin tetap dikeluarkan.
Selain itu, manipulasi kualitas batu bara yang dilakukan oleh pihak Sucofindo dinilai berkaitan langsung dengan kewajiban pembayaran royalti kepada negara. Semakin rendah nilai kualitas batu bara, maka semakin kecil pula royalti yang disetorkan.
“Dari keterangan Sucofindo, penurunan kualitas dilakukan atas perintah terdakwa IS. Ini jelas berdampak pada berkurangnya kewajiban royalti kepada negara,” tegas Muib.
Di sisi lain, penasihat hukum terdakwa Bebby Hussy, Yakup Putra Hasibuan SH mengaku cukup puas dengan jalannya persidangan. Ia menegaskan bahwa dalam fakta persidangan tidak ditemukan adanya perintah dari kliennya maupun Sakya terkait penurunan atau manipulasi nilai GAR.
“Kami cukup puas dengan persidangan hari ini. Sudah jelas tidak ada perintah dari Pak Beby maupun Sakya untuk melakukan manipulasi data kualitas batu bara,” pungkas Yakup.