Skandal Korupsi Tambang 1,8 Triliun: Tersangka Utama Dilimpahkan

KBRN, BENGKULU: Skandal dugaan korupsi pertambangan batu bara dengan kerugian negara mencapai Rp1,8 triliun terus bergulir. Terbaru, Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejati Bengkulu melimpahkan BeH sebagai tersangka utama dalam kasus suap atau gratifikasi.

Dalam kasus suap atau gratifikasi ini, BeH tidak seorang diri melainkan bersama dengan dua orang lainnya yakni Su selaku direktur PT Inti Bara Perdana dan Na selaku inspektur tambang tahun 2024.

Selain BeH cs, penyidik juga melimpahkan dua tersangka lain yang terjerat kasus perintangan atau pasal 21. Dua orang tersangka tersebut yakni Aw selaku saudara BeH dan AP sebagai kerabat BeH.

Pelimpahan kelima tersangka dilakukan di Aula Kejaksaan Negeri Bengkulu, Senin (15/12/2025). Kelimanya langsung didampingi pengacaranya.

Asintel Kejati Bengkulu, David Palapa Duarsa melalui Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Arief Wirawan menegaskan pelimpahan para tersangka dilakukan setelah berkas kelimanya dalam dua perkara lengkap atau p21.

Dalam perkara perintangan dan gratifikasi, pihaknya juga melimpahkan beberapa dokumen, perhiasan serta uang tunai yang ada kaitannya dengan perkara sedang ditangani.

"Kita melimpahkan berkas lima tersangka, dua perkara perintangan dan tiga perkara suap atau gratifikasi," ungkap Arief Wirawan.

Kasi Penuntutan, menegaskan dalam perkara ini pihaknya melibatkan jaksa gabungan dari Kejati Bengkulu dan Kejari Bengkulu.

Dalam kasus dugaan Korupsi pertambangan batu bara yang menjadi sorotan di Indonesia tersebut, Kejaksaan Tinggi Bengkulu sebelumnya sudah melakukan banyak penyitaan sebagai pemulihan kerugian negara mulai dari aset mewah milik tersangka, stockfile hingga kendaraan alat berat dengan kerugian mencapai ratusa milyar rupiah.

Diketahui dalam kasus ini Kejati Bengkulu sudah menetapkan 13 tersangka dengan empat perkara berbeda yakni tipikor, TPPU perintangan dan gratifikasi atau suap.


Para tersangka itu adalah:

1. Kepala Cabang PT Sucfindo Bengkulu, IS

2. Direktur PT Ratu Samban Mining, ES

3. Komisaris PT Tunas Bara Jaya, BeH

4. General Manager PT Inti Bara Perdana, SH

5. Direktur Utama PT. Tunas Bara Jaya, JS

6. Marketing PT. Inti Bara Perdana, Ag

7. Direktur PT Inti Bara Perdana Su

8. Komisaris PT Ratu Samban Mining DA

9. Kepala Inspektur tambang ESDM periode april 2022–Juli 2024, SSH

10. Mantan Direktur utama PT Ratu Samban Minning drs. H. SA

11. Na selaku inspektur tambang 2024

12. Aw saudara BeH

13. AP kerabat BeH sebagai tersangka perintangan.

Rekomendasi Berita