Bupati Kepahiang : Mari Lestarikan Budaya Rejang
- by Pemkab Kepahiang : Julian
- Editor Roki Eka Putra
- 8 Jan 2026
- Bengkulu
RRI.CO.ID, Kepahiang - Unsur pimpinan Kabupaten Kepahiang menerima gelar adat dari Lembaga Adat Rejang Kepahiang (LARK) pada pelaksanaan Umbung Kutei IV Tahun 2026 yang digelar di halaman Rumah Adat Kepahiang, Kamis (8/1/2026).Pengukuhan gelar adat tersebut diberikan kepada Bupati Kepahiang H. Zurdinata, S.IP dengan gelar Ario Menang Pasak Bumei, Wakil Bupati Kepahiang Ir. Abdul Hafizh,
M.Si dengan gelar Depatei Setapak Tunggea Mengkuto Alam, serta Ketua DPRD Kepahiang Gregory Dayefiandro, S.E., M.Sc dengan gelar Depati Mangku Bumi VI.Gelar Ario Menang Pasak Bumei dimaknai sebagai pemimpin yang menjaga semangat bumi, menjadi tiang utama dari Ulu Merigi hingga Ilir Bermani, serta pelindung rakyat yang teguh menghadapi perubahan zaman, agar Tanah Rejang Kepahiang senantiasa terjaga keseimbangannya dengan adat yang bersendikan Kitabullah.
Sementara itu, gelar Depatei Setapak Tunggea Mengkuto Alam bermakna pemimpin yang melangkah pada satu jalan kebenaran, setia dan tidak tergoyahkan dalam menjaga alam sebagai benteng kehidupan manusia dan bumi, dengan tetap berpegang pada adat yang bersendikan Kitabullah.
Adapun gelar Depati Mangku Bumi VI dimaknai sebagai pemimpin yang memahami nilai kebijaksanaan, mampu menimbang setiap keputusan demi kemanfaatan bersama, serta menjaga harmoni adat yang bersendikan Kitabullah.
Bupati Kepahiang H. Zurdi nata,S.Ip mengatakan Umbung Kutei merupakan salah satu wadah pemerintah daerah dalam melestarikan adat dan budaya di tengah perkembangan modernisasi dan digitalisasi.
“Budaya dan adat daerah harus terus dilestarikan agar tidak tergerus oleh kemajuan zaman. Penganugerahan gelar adat ini menjadi amanah bagi kami untuk memajukan daerah dengan tetap mengutamakan nilai adat istiadat,” kata Bupati.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepahiang Dr. Nining Fawely Pasju, S.Pt., M.M menyampaikan bahwa pelaksanaan Umbung Kutei IV Tahun 2026 digelar dengan pola yang sama seperti tiga tahun sebelumnya. Penyematan gelar adat kepada unsur pimpinan daerah merupakan amanah sekaligus tanggung jawab secara adat.
Ia menjelaskan, salah satu bidang pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang membidangi kebudayaan, sesuai Standar Pelayanan Minimal berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 43, memiliki tanggung jawab dalam pelestarian budaya tak benda, seperti tarian, bahasa, adat istiadat, hingga pembinaan kesenian daerah.
“Pada Umbung Kutei IV tahun ini terdapat tiga indikator yang dilaksanakan sebagai bentuk kemajuan kebudayaan daerah, dengan 10 objek pemajuan kebudayaan, antara lain tradisi lisan, adat istiadat, keagamaan, teknologi tradisional, serta objek pemajuan kebudayaan lainnya,” kata Nining.
Ia menambahkan, upaya pelestarian kebudayaan yang dilakukan pemerintah daerah meliputi edukasi dan pewarisan kepada generasi muda melalui lomba tari dan seni tutur, promosi serta pementasan budaya, pendokumentasian dan perlindungan melalui inventarisasi dan pendaftaran warisan budaya tak benda, serta pemberdayaan masyarakat melalui fasilitasi kegiatan dan penguatan komunitas adat.Langkah tersebut bertujuan menjaga identitas daerah sekaligus memperkuat nilai-nilai budaya lokal di Kabupaten Kepahiang.