Residivis Bone Kembali Ditangkap Usai Curi Uang

KBRN, Bone: Seorang residivis kasus pencurian di Kabupaten Bone kembali diringkus aparat kepolisian setelah melakukan aksi pencurian uang milik warga. Pelaku berinisial ASS (32), warga Jalan HOS Cokroaminoto, diamankan Tim Opsnal Polsek Tanete Riattang bersama Sat Intelkam Polres Bone pada Kamis, 8 Januari 2026

ASS ditangkap usai mencuri uang pecahan dolar Amerika Serikat dari sebuah rumah warga yang tengah dalam kondisi renovasi dan ditinggal Pemiliknya.

Kapolsek Tanete Riattang AKP Budiawan melalui Panit II Reskrim Ipda Muhammad Nasrum menjelaskan, pelaku memanfaatkan situasi rumah kosong untuk melancarkan Aksinya.

“Pelaku masuk ke rumah korban yang sementara direnovasi, lalu menuju kamar dan menemukan lemari yang tidak terkunci. Dari dalam dompet, pelaku mengambil uang pecahan 100 dolar Amerika Serikat,” Ujar Ipda Muhammad Nasrum dalam keterangannya, Sabtu (10/1/2026).

Dari hasil pemeriksaan awal, uang hasil curian tersebut diketahui telah ditukarkan pelaku di tempat penukaran uang asing dengan nilai sekitar Rp1,5 Juta.

“Uang hasil pencurian digunakan untuk mengecat rambut menjadi pirang, bermain judi online, serta Foya-foya,” Ungkap Nasrum.

Lebih lanjut, polisi mengungkapkan bahwa ASS merupakan residivis yang telah beberapa kali terlibat tindak Pidana.

“Selain kasus pencurian, pelaku juga pernah terjerat kasus penyalahgunaan Narkotika,” Tambahnya.

Saat ini, ASS masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Tanete Riattang untuk proses hukum lebih Lanjut.

Polisi juga akan mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus pencurian serupa lainnya di wilayah Kabupaten Bone.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan meningkatkan pengamanan rumah, terutama saat dalam kondisi kosong atau sedang direnovasi, guna mencegah terjadinya tindak Kejahatan.

Rekomendasi Berita