Kejati Bali Edukasi Anti Korupsi Hakordia 2025
- by Kadek Ayu Adhi Maya Rinihapsari
- Editor Hikmat Raharjo Oetomo
- 10 Des 2025
- Denpasar
KBRN, Denpasar : Kejaksaan Tinggi Bali bekerjasama dengan Universitas Warmadewa (Unwar) menggelar Kuliah Umum bertajuk "Implementasi Penanganan Tindak Pidana Korupsi Pasca KUHAP dan KUHP Baru" di auditorium Widya Sabha Utama, Selasa (9/12/2025). Acara ini menghadirkan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Dr. Chatarina Muliana, S.H., S.E., M.H., dan Kasi Dalops Pidsus Kejati Bali Dr. Anak Agung Ngurah Jayalantara, S.H., M.H.
Kajati Chatarina Muliana menegaskan transisi dari hukum peninggalan kolonial menuju hukum nasional membutuhkan perubahan fundamental, tidak hanya pada regulasi tertulis tetapi juga pada mentalitas penegak hukum.
“Tahun 2026 adalah momentum sejarah. KUHAP baru bukan sekadar ganti pasal, tapi perubahan paradigma dari retributif ke korektif dan restoratif. Penegakan hukum ke depan menuntut keseimbangan antara perlindungan hak asasi manusia tersangka dan kepastian hukum bagi korban," tegas Kajati Chatarina.
Kajati Chatarina menambahkan Kejaksaan sebagai dominus litis (pengendali perkara) harus siap menghadapi tantangan teknis pembuktian dan administrasi peradilan yang diatur dalam rezim hukum baru tersebut.
Sementara, Dr. Anak Agung Ngurah Jayalantara membahas aspek teknis operasional. "Mahasiswa hukum harus menguasai detail prosedur pada KUHAP ini agar tidak gagap saat terjun ke praktik nanti," ujar Agung Jayalantara.
Rektor Universitas Warmadewa menyambut positif pembahasan materi yang sangat relevan dan up-to-date ini. Kegiatan dihadiri 300 mahasiswa dan dosen, antusiasme peserta terlihat pada sesi diskusi, dimana mahasiswa secara kritis mempertanyakan kesiapan infrastruktur peradilan dan sinkronisasi antar-lembaga penegak hukum menjelang 2026.
Kuliah Umum sebagai bentuk partisipasi Kejaksaan untuk sebagai bentuk membangun karakter anti korupsi pada Generasi Muda, serta memperdalam pemahaman tentang budaya anti korupsi dan praktek anti korupsi dalam kehidupan bermasyarakat.