Pemerintah Putus Akses Sementara Aplikasi Grok
- by Oscar Robert Cahyono
- Editor Hikmat Raharjo Oetomo
- 12 Jan 2026
- Denpasar
KBRN, Jakarta: Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melakukan pemutusan akses sementara terhadap aplikasi Grok. Langkah ini diambil sebagai upaya melindungi perempuan, anak, dan seluruh masyarakat dari risiko penyebaran konten pornografi palsu yang dihasilkan menggunakan teknologi kecerdasan artifisial.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan pemerintah memandang praktik deepfake seksual nonkonsensual sebagai pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia, martabat, serta keamanan warga negara di ruang digital. Menurutnya, penyalahgunaan teknologi untuk membuat dan menyebarkan konten tersebut dapat menimbulkan dampak psikologis, sosial, hingga hukum bagi para korban.
Selain itu, Komdigi juga telah meminta pihak Platform X untuk segera hadir memberikan klarifikasi terkait dampak negatif penggunaan aplikasi Grok. Klarifikasi tersebut dinilai penting guna memastikan tanggung jawab platform dalam mencegah penyalahgunaan teknologi di ruang digital.
Pemutusan akses sementara ini dilakukan berdasarkan kewenangan Kementerian Komunikasi dan Digital sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Dalam regulasi tersebut, khususnya Pasal 9, setiap Penyelenggara Sistem Elektronik diwajibkan memastikan sistem yang dikelolanya tidak memuat, memfasilitasi, atau menyebarluaskan informasi elektronik dan dokumen elektronik yang dilarang.
Pemerintah menegaskan akan terus memperkuat pengawasan serta penegakan hukum di ruang digital demi menciptakan ekosistem internet yang aman, sehat, dan bertanggung jawab bagi seluruh masyarakat.