BPOM Dorong UMKM Segera Urus Izin Edar Produk
- by Arman Abdul Hamid
- Editor Rosa Dalima
- 16 Jan 2026
- Ende
RRI.CO.ID, Ende – Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) secara aktif mendorong para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk segera mengurus izin edar resmi. Langkah strategis ini bertujuan untuk memperluas akses pasar sekaligus memberikan jaminan keamanan konsumsi bagi masyarakat luas.
Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Pertama BPOM, Paulus Febrianto Silor, S.Farm., Apt, menyatakan bahwa legalitas merupakan instrumen penting untuk menjamin mutu produk. Beliau menekankan bahwa para pelaku usaha tidak perlu merasa ragu meski skala produksi mereka saat ini masih dalam kategori industri rumahan.
“Setiap produk pasti memiliki pasarnya sendiri selama aspek keamanan dan mutunya terjaga dengan baik,” ujar Paulus dalam dialog interaktif di RRI dalam program UMKM Bicara, Senin, 13 Januari 2026. Legalitas ini justru menjadi nilai tambah krusial agar UMKM mampu memenangkan persaingan pasar yang sangat kompetitif di level bawah.
Keberadaan izin edar juga berfungsi sebagai perlindungan hukum bagi pelaku usaha apabila terjadi kendala teknis pada produk di kemudian hari. Selain itu, tingkat kepercayaan konsumen akan meningkat drastis karena produk telah melalui proses penilaian standar kesehatan yang ketat.
Proses pengurusan dokumen ini kini dirancang lebih sederhana dan dapat dimulai secara mandiri melalui pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB). Pelaku UMKM cukup menggunakan ponsel pintar untuk pendaftaran awal tanpa perlu melewati birokrasi panjang di tingkat RT maupun kelurahan.
BPOM juga telah menyiapkan tim konsultan teknis serta bekerja sama dengan Dinas Kesehatan setempat untuk mendampingi pelaku usaha. Layanan Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) selalu terbuka bagi UMKM yang membutuhkan bimbingan teknis agar nomor registrasi dapat segera terbit.
Masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut dapat mengunjungi kantor BPOM pada jam kerja atau menghubungi kontak resmi 0851-8686-6898. Informasi terkini mengenai prosedur perizinan juga tersedia melalui kanal media sosial resmi serta situs web BPOM yang dapat diakses setiap saat.