Polisi Ringkus Dua Pengedar Sabu di Kapuas

RRI.CO.ID, Entikong - Satresnarkoba Polres Sanggau kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau. Dalam operasi tersebut, dua pria paruh baya berinisial DN (45) dan LM (44) berhasil diamankan.

“Kami berkomitmen penuh untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Sanggau tanpa kompromi. Keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras tim serta dukungan informasi dari masyarakat,” ungkap Kasatresnarkoba Polres Sanggau, Iptu Eko Aprianto, Jumat, 16 Januari 2026.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga terkait dugaan transaksi narkotika di sebuah rumah di Jalan Riam Nomor 77, Kelurahan Bunut, Kecamatan Kapuas. Berdasarkan laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga memastikan lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi sabu.

“Informasi masyarakat sangat penting sebagai dasar kami melakukan penyelidikan dan penindakan di lapangan. Setiap laporan yang masuk akan kami tindak lanjuti secara serius dan profesional,” ujarnya.

Sekitar pukul 21.00 WIB, petugas mengamankan DN dan menemukan dua paket sabu yang disimpan di dalam casing telepon genggam miliknya. Beberapa menit kemudian, petugas kembali mengamankan LM dengan barang bukti delapan paket sabu yang disembunyikan di saku jaket yang dikenakannya.

“Seluruh proses penggeledahan dilakukan sesuai prosedur hukum dan disaksikan oleh masyarakat setempat. Langkah ini kami lakukan untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas tindakan kepolisian,” terangnya.

Kedua tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Sanggau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polres Sanggau menegaskan akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan guna memutus mata rantai peredaran narkotika serta melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.


Rekomendasi Berita