Pelaku Pembuangan Bayi di Sungai Riam Terungkap
- by
- Editor Syarifah Dewi Muliani
- 20 Jan 2026
- Entikong
RRI.CO.ID, Entikong – Kepolisian berhasil mengungkap kasus penemuan jasad bayi berjenis kelamin laki-laki di Sungai Riam, Jalan Semboja Indah 2, Kelurahan Bunut, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau. Peristiwa tersebut sempat menggegerkan warga pada Senin, 19 Januari 2026. Jasad bayi tersebut pertama kali ditemukan sekitar pukul 21.30 WIB dua warga yang sedang mencari ikan di Sungai Riam.
Saat itu, alat mencari ikan milik salah satu saksi terasa berat dan awalnya dikira tersangkut hewan. Namun setelah diperiksa, ternyata yang tersangkut adalah jasad bayi laki-laki dalam kondisi tidak mengenakan pakaian dan diduga baru dilahirkan.
Kedua warga ini kemudian segera melaporkan temuan tersebut kepada Ketua RT setempat. Laporan tersebut lantas diteruskan ke Polsek Kapuas. Petugas piket Polsek Kapuas bersama Tim Inafis Polres Sanggau mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengevakuasi jasad bayi.
Jasad bayi kemudian dibawa ke ruang jenazah RSUD M.Th. Djaman Sanggau guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Langkah tersebut dilakukan untuk kepentingan penyelidikan dan proses hukum.
Sekitar pukul 23.25 WIB, Kapolsek Kapuas, Iptu. Marianus memimpin tim gabungan Polres Sanggau dan Polsek Kapuas melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku pembuangan bayi. Penyelidikan berawal dari ditemukannya ari-ari bayi di belakang sebuah rumah kos yang berada tidak jauh dari lokasi penemuan jasad.
"Tim gabungan kemudian melakukan pemeriksaan dan penggalian keterangan terhadap sejumlah penghuni kos yang mayoritas masih berstatus pelajar. Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan petunjuk berupa bercak darah di pintu dapur kos," ujar Kapolsek Kapuas, Marianus pada Selasa, 20 Januari 2026.
Berdasarkan hasil pemeriksaan lanjutan, petugas mengamankan seorang perempuan penghuni kos berinisial LF. Dari hasil interogasi, LF mengakui telah membuang bayinya.
Pelaku mengaku membuang bayinya pada Minggu siang, 18 Januari 2026. Pelaku kemudian diamankan dan dibawa ke Polres Sanggau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. "Saat ini, Satuan Reserse Kriminal Polres Sanggau masih melakukan pendalaman guna melengkapi proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," sambung Kapolsek. (Abang Indra)