Pemuda Entikong Diamankan karena Bawa Sabu

RRI.CO.ID, Entikong - Seorang pemuda berinisial SHT (27), warga Desa Entikong, Kabupaten Sanggau diamankan aparat di jalur lintas negara wilayah Kecamatan Entikong karena membawa narkotika. Penindakan dilakukan atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di kawasan perbatasan Indonesia–Malaysia.

“Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah Desa Entikong. Informasi itu segera kami tindaklanjuti dengan penyelidikan dan pengamatan di lapangan,” ujar AKP Donny Sembiring, Senin 19 Januari 2026.

Petugas kemudian melakukan patroli dan pemantauan di sejumlah titik rawan, termasuk di Jalan Raya Lintas Malindo, Dusun Sontas, Desa Entikong. Di lokasi tersebut, polisi mencurigai seorang pengendara sepeda motor warna putih-hitam yang menunjukkan gelagat tidak wajar.

“Petugas menghentikan pengendara tersebut untuk dilakukan pemeriksaan. Saat dilakukan penggeledahan di sekitar lokasi, kami menemukan satu bungkus rokok yang dibuang tidak jauh dari posisi terduga pelaku,” katanya.

Bungkus rokok warna hitam yang dilapisi lakban cokelat itu berisi satu plastik bening berklip berisi kristal putih yang diduga kuat narkotika jenis sabu. Polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam dan sepeda motor yang digunakan pelaku.

“Barang bukti sabu tersebut memiliki berat bruto sekitar 9,36 gram. eluruh barang bukti dan terduga pelaku kami bawa ke Polsek Entikong,” jelasnya.

Kasus tersebut selanjutnya ditangani Satuan Reserse Narkoba Polres Sanggau untuk proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum. Pihak kepolisian juga mengajak masyarakat terus berperan aktif memberikan informasi guna mencegah peredaran narkotika di wilayah perbatasan.


Rekomendasi Berita