Ini Jadwal-Lokasi Lengkap SIM Keliling Jakarta, 19 Januari
- by Setyo Agung Laksono
- Editor Erik Hamzah
- 19 Jan 2026
- Jakarta
RRI.CO.ID, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali mengoperasikan layanan SIM Keliling di lima titik wilayah Jakarta pada Senin, 19 Januari 2026. Layanan ini dibuka sejak pukul 08.00 hingga 14.00 WIB untuk memudahkan masyarakat memperpanjang Surat Izin Mengemudi.
Informasi tersebut disampaikan melalui unggahan resmi akun X (dulu Twitter) TMC Polda Metro Jaya terkait jadwal dan lokasi pelayanan SIM Keliling. Layanan disebar di sejumlah pusat aktivitas masyarakat di lima wilayah administrasi Jakarta, sebagai berikut:
- Jakarta Timur: Lobby depan Mall Grand Cakung, Jalan Sri Sultan Hamengkubuwono IX KM 25, Kelurahan Ujung Menteng, Kecamatan Cakung
- Jakarta Barat: Lobby Utama LTC Glodok, Jalan Hayam Wuruk Nomor 127, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Taman Sari
- Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi, Jalan Duren Tiga Timur RT 06 RW 04, Kelurahan Pancoran, Kecamatan Duren Tiga.
- Jakarta Barat: Lobby selatan Mall Ciputra, Jalan Letjen S. Parman RT 11 RW 01, Kelurahan Tanjung Duren Utara, Kecamatan Grogol Petamburan.
- Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng, Jalan Lapangan Banteng Timur Nomor 1, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sawah Besar.
Gerai SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Pemohon dengan SIM yang telah habis masa berlakunya diwajibkan mengajukan penerbitan ulang di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Pemohon diwajibkan membawa KTP dan SIM asli beserta fotokopi, mengisi formulir permohonan, serta mengikuti pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi di lokasi. Biaya perpanjangan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, yakni Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.