Kanwil DJP Jakarta Pusat Bekali Wartawan Kelas Pajak Coretax
- by Elly Lisa Selyana
- Editor Budi Prihantoro
- 20 Jan 2026
- Jakarta
RRI.CO.ID, Jakarta – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atau Kanwil DJP Jakarta Pusat menggelar Kelas Pajak Wartawan untuk meningkatkan pemahaman media tentang sistem Coretax DJP, Senin, 19 Januari 2026. Kegiatan ini berlangsung di Gedung Menara Danareksa, Jakarta Pusat.
Kelas pajak tersebut diikuti wartawan dari berbagai media yang bertugas di wilayah Jakarta Pusat. Para peserta mendapatkan pembekalan langsung terkait transformasi digital administrasi perpajakan.
Dalam kegiatan ini, wartawan diajak memahami proses bisnis pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi melalui Coretax DJP sebagai sistem terbaru Direktorat Jenderal Pajak. Materi disampaikan secara bertahap dan aplikatif.
Materi kelas pajak meliputi aktivasi akun Wajib Pajak, pembuatan kode otorisasi atau sertifikat elektronik, hingga praktik pengisian dan pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025. Pendekatan ini bertujuan memperkuat pemahaman teknis peserta.
Kelas Pajak Wartawan juga dirancang sebagai forum diskusi interaktif antara peserta dan tim penyuluh Kanwil DJP Jakarta Pusat. Wartawan diberikan ruang untuk bertanya dan menyampaikan masukan terkait implementasi Coretax DJP.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jakarta Pusat, Muktia Agus Budi Santosa, mengatakan kegiatan ini menekankan pengalaman langsung. “Melalui Kelas Pajak Wartawan ini, kami ingin memastikan rekan media memahami langsung proses pelaporan SPT melalui Coretax DJP,” ujarnya.
Ia menambahkan, pemahaman tersebut penting untuk mendukung kualitas pemberitaan. “Harapannya, pemberitaan perpajakan menjadi lebih akurat, proporsional, dan edukatif bagi publik,” kata Muktia.