Posbakum AS Partners, Hadir di Taman Sari Jakarta Barat

RRI.CO.ID, Jakarta - Law Firm AS Partners resmi meresmikan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat, yang akan mencakup tujuh kelurahan.

Kehadiran Posbakum ini diharapkan menjadi solusi nyata bagi masyarakat dalam memperoleh akses pendampingan hukum secara mudah, profesional, dan berkeadilan.




Peresmian Posbakum tersebut mendapat apresiasi dari jajaran pemerintah kecamatan dan kelurahan.

Camat Taman Sari, Simson Hutagalung menilai kerja sama antara pemerintah wilayah dengan Law Firm AS Partners merupakan langkah strategis dalam menjawab kebutuhan hukum masyarakat.

“Kesan saya, tentu sangat mengapresiasi kesiapan Pak Agus Susanto beserta Law Firm AS sebagai Posbakum di tujuh kelurahan Kecamatan Taman Sari. Harapannya, Posbakum ini benar-benar berjalan sesuai marwahnya, yakni memberikan pendampingan dan bantuan hukum bagi seluruh warga masyarakat, termasuk ASN di lingkungan Kecamatan Taman Sari,” ujar Simson, pada Senin, 19 Januari 2026.



Menurutnya, urgensi pendirian Posbakum dilatarbelakangi beragam persoalan hukum yang dihadapi masyarakat di masing-masing kelurahan, yang karakteristiknya berbeda-beda. Salah satu persoalan yang cukup menonjol adalah sengketa tanah dan pertanahan.

“Di Kelurahan Pinangsia, misalnya, terdapat permasalahan pertanahan yang sudah bertahun-tahun tidak selesai. Setelah dibantu oleh Agus melalui Posbakum, penyelesaiannya mulai menemukan titik terang dan hasilnya sangat dirasakan oleh warga,” jelasnya.

Hal senada disampaikan IR. Tarcicius Iwan Setiawan, perwakilan Kelurahan Pinangsia. Ia mengaku keberadaan Posbakum sangat membantu masyarakat dalam menyelesaikan persoalan hukum yang selama ini berlarut-larut.

“Terbantu sekali. Kami sudah dua kali mendapatkan bantuan dari Pak Agus dan tim Posbakum, dan sampai saat ini warga merasa jauh lebih nyaman,” ungkapnya.

Dalam pelaksanaannya, pemerintah kecamatan berperan aktif mendukung keberadaan Posbakum dengan mengoordinasikan seluruh pemangku kepentingan terkait. Simson menegaskan, dukungan tersebut penting mengingat persoalan hukum, khususnya pertanahan, berpotensi menimbulkan dampak hukum jangka panjang, termasuk bagi aparatur sipil negara.

Sementara itu, akses layanan Posbakum bagi masyarakat dilakukan melalui sekretariat yang didirikan di masing-masing kelurahan. Pos tersebut dijaga oleh petugas piket yang terdiri dari unsur ASN dan sekretariat kelurahan, sehingga warga dapat langsung mengajukan konsultasi dan pendampingan hukum tanpa prosedur yang memberatkan.

“Tidak ada syarat khusus yang memberatkan. Semua sesuai dengan ketentuan bantuan hukum. Seluruh permasalahan hukum dapat langsung dikoordinasikan dengan Posbakum di masing-masing kelurahan se-Kecamatan Taman Sari,” tambah Simson.

Dari pihak Law Firm AS Partners, Muhammad Fikri Mubarok menjelaskan, bahwa kerja sama ini merupakan bagian dari komitmen Law Firm AS dalam memperluas akses bantuan hukum bagi masyarakat, khususnya di Jakarta Barat.

Rekomendasi Berita