Kantor Imigrasi Jaksel, Deportasi WNA Tiongkok Berstatus DPO
- by Irvan Idris Saleh
- Editor Erik Hamzah
- 5 Des 2025
- Jakarta
KBRN, Jakarta: Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan telah melaksanakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi terhadap WNA asal Tiongkok berinisial A.S., yang terbukti melakukan pelanggaran izin tinggal dan diketahui sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dari negara asalnya.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan, Bugie Kurniawan, mengatakan, pengawasan terhadap A.S. dilakukan secara intensif oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan bersama TIMPORA. Dalam proses pengawasan keimigrasian, A.S. tidak kooperatif dan sempat melarikan diri menggunakan mobil serta berusaha kabur hingga ke Stasiun MRT.
"Berkat kesigapan Tim Inteldakim, Timpora dan petugas keamanan MRT, yang bersangkutan akhirnya berhasil diamankan dan dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan," katanya, Jumat (5/12/2025).
Bugie Kurniawan, menjelaskan, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa A.S. tidak melaporkan keberadaannya melalui APOA, serta diduga tidak melaporkan salah satu dari dua unit properti yang dimilikinya, sehingga memperkuat dasar penegakan hukum.
"Sebagai konsekuensi, A.S. dikenai tindakan deportasi dan dimasukkan ke dalam daftar Tangkal, yang mencegahnya kembali memasuki wilayah Indonesia.
Bugie Kurniawan, menyampaikan tindakan deportasi dan penangkalan ini adalah komitmen dalam menjaga kedaulatan negara. Langkah ini sejalan dengan Perintah Harian Menteri Imigrasi dan Pemasyrakatan Drs Agus Andrianto SH MH yang menegaskan pentingnya pengawasan keimigrasian yang efektif, humanis, dan tepat sasaran, serta memperkuat peran Imigrasi sebagai gerbang utama keamanan nasional.
“Kami terus bekerja dengan menjunjung nilai-nilai PRIMA profesional, responsif, berintegritas, modern, dan akuntabel agar setiap tindakan penegakan hukum dapat dipertanggungjawabkan dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak," ucapnya.
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan juga mengimbau seluruh pemilik apartemen, hotel, dan pengelola tempat tinggal untuk melaporkan keberadaan WNA melalui APOA, guna
memastikan pengawasan orang asing berjalan efektif, terintegrasi, dan mendukung keamanan negara.