12,15 Juta Wajib Pajak Tercatat Telah Aktivasi Coretax
- by Penta Maydita
- Editor Erik Hamzah
- 19 Jan 2026
- Jakarta
RRI.CO.ID, Jakarta: Terhitung hingga 19 Januari 2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat 12,15 juta atau 12.153.071 wajib pajak telah mengaktivasi akun Coretax. Demikian disampaikan oleh Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto di Jakarta, pada Senin (19/1/2026).
"Wajib pajak orang pribadi ada 11.225.314, wajib pajak badan ada 838.663 (wajib pajak), wajib pajak instansi pemerintah ada 88.871 (wajib pajak), wajib pajak pedagang melalui sistem elektronik ada 223 (wajib pajak PMSE)," ujar Bimo, dikutip dari Antara.
Selain itu, DJP juga mencatat ada 282.047 wajib pajak yang telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui sistem Coretax. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli merinci, dari jumlah tersebut, 231.375 SPT di antaranya berasal dari wajib pajak orang pribadi karyawan, sementara 36.498 SPT lainnya dari wajib pajak orang pribadi nonkaryawan.
Untuk wajib pajak badan, tercatat ada 14.048 SPT yang disampaikan dalam mata uang rupiah dan 33 SPT dalam mata uang dolar AS. Adapun wajib pajak dengan tahun buku berbeda, DJP mencatat pelaporan dari 91 wajib pajak badan dalam mata uang rupiah dan dua wajib pajak badan dalam mata uang dolar AS.
DJP mengimbau wajib pajak yang belum melaporkan SPT Tahunan untuk segera mengaktivasi akun Coretax dan menyampaikan SPT. Wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT Tahunan akan dikenai sanksi administrasi berupa denda, yakni sebesar Rp100 ribu bagi wajib pajak orang pribadi dan Rp1 juta bagi wajib pajak badan.