Kejaksaan Negeri Bondowoso Sita Ratusan BB Selama 2025

KBRN Bondowoso: Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso mencatat capaian signifikan dalam pengelolaan barang bukti sepanjang tahun 2025. Total sebanyak 445 barang bukti (BB) berhasil disita dari berbagai perkara, baik pidana umum (Pidum) maupun pidana khusus (Pidsus).

Hal ini disampaikan Kajari Bondowoso Dzakiyul Fikri melalui Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari Bondowoso, Arga Maramba Pandin saat jumpa pers di Gedung Kejari setempat, Rabu (10/12/2025).

Menurut Arga, dari ratusan barang bukti tersebut, 351 unit berasal dari 97 perkara dan telah ditetapkan untuk dirampas dan dimusnahkan.

“Barang bukti yang dirampas untuk dimusnahkan jumlahnya 351 unit. Itu berasal dari 97 perkara. Proses pemusnahan dilakukan sesuai ketentuan dan telah berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.

Untuk kategori barang bukti yang dirampas untuk negara, Kejari Bondowoso melakukan sejumlah langkah pengelolaan, salah satunya penjualan langsung.

“Tahun 2025 kami sudah melakukan dua kali penjualan langsung, dengan total PNBP sebesar Rp55,5 juta. Barang bukti yang dijual sebanyak 153 unit dari 116 perkara,” jelas Arga.

Dana tersebut, kata Arga, akan disetorkan ke negara untuk periode Maret hingga November 2025.

Selain penjualan langsung, Kejari Bondowoso juga melaksanakan satu kali lelang online melalui KPKNL, berupa satu unit sepeda motor.

“Setoran PNBP dari lelang ini sebesar Rp10,1 juta dan sudah disetorkan pada Juni lalu,” tambahnya.

Sementara untuk uang rampasan, Arga menyebut ada setoran besar yang masuk ke kas negara maupun pemerintah daerah. Total uang rampasan dari 37 perkara, baik Pidum maupun Pidsus, mencapai Rp2,3 juta lebih..

“Di antaranya uang rampasan dari perkara berinisial IB sebesar Rp2,3 miliar lebih, sudah kami setorkan ke kas negara,” jelasnya.

Khusus uang rampasan dari perkara RM, sebesar Rp2,2 M disetorkan utuh sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bondowoso pada 16 September 2025.

Selain penyitaan, pemusnahan, dan penjualan, Kejari Bondowoso juga melakukan pengembalian barang bukti kepada pihak yang berhak.

“Selama 2025, ada 42 unit barang bukti dari 60 perkara yang kami kembalikan ke pemiliknya. Bahkan kami antar langsung bila diperlukan,” ungkap Arga.

Capaian ini, menurut Kejari Bondowoso, merupakan bagian dari upaya peningkatan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan barang bukti, serta memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku.




Rekomendasi Berita