Puluhan Aduan ke Kejari Bondowoso Didominasi Masalah DD

KBRN, Bondowoso: Sepanjang 2025, Kejaksaan Negeri Bondowoso menerima 26 aduan terkait dugaan tindak pidana kasus korupsi. Mayoritas merupakan aduan dugaan penyimpangan penggunaan dana desa (DD).

Aduan lain yakni pengadaan barang dan jasa di pemerintah kabupaten, terakhir ada aduan terkait bantuan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Menurut Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bondowoso, Adi Harsanto, ada 11 aduan yang tidak mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi atau pun masuk ke dugaan perbuatan melawan hukum lain. Kemudian, ada tiga aduan yang diduga ada kaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi.

"3 ini sudah diserahkan ke Pidsus, untuk dilakukan penyelidikan," ujarnya, Kamis (11/12/2025).

Ada juga empat aduan yang dalam proses penyusunan, dan proses puldata baket ada delapan aduan.

"Ada 8 yang proses puldata baket," ungkapnya.

Menurut Adi, berdasarkan MoU di Kejaksaan Agung dengan kementerian terkait. Maka, begitu ada pengaduan terkait dugaan penyimpangan penggunaan dana desa pihaknya harus melakukan koordinasi dengan APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) di Inspektorat.

Kemudian, diikuti pemeriksaan terkait ketaatan administrasi dan pertanggungjawaban DD. Dari situ kemudian akan diberi rekomendasi oleh APIP, yang harus diselesaikan selama 60 hari.


Begitu diselesaikan otomatis masalah penggunaan DD selesai. Terkait ada ketidak sesuai dengan aturan masuk kepada ranah pelanggaran adminitrasi dari Bupati yang punya kewenangan memberikan sanksi.


Ia menerangkan selama ini pihaknya terus melakukan beragam upaya preventif melalui penyuluhan hukum.


Seperti ke 209 desa dan 10 kelurahan kolaborasi dengan Inspektorat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat, dan Desa (DPMD) Bondowoso. Ada juga penyuluhan hukum ke sekolah-sekolah dan organisasi perangkat daerah (OPD).


"Kampanye ke sekolah-sekolah terutama ke Kepsek dan komite sekolah. Agar terkait dengan pungli tak terjadi," pungkasnya.


Saat ini Kejaksaan Negeri Bondowoso menyebut ada kasus yang sudah masuk dalam tahap penyidikan. Antara lain adalah dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun 2022–2024 di Desa Padasan, Kecamatan Pujer, sebanyak dua perkara.


Kasus lain yakni dugaan korupsi dana hibah APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2024 pada Lembaga GP Ansor Bondowoso.


Dua perkara ADD dan DD masih dalam tahap penyidikan. Sedangkan GP Ansor juga masih dalam pemeriksaan saksi-saksi.






Rekomendasi Berita