Dugaan TPPO, Imigrasi Sultra Amankan 9 WNA Vietnam
- by Nova Ely Surya
- Editor H. Atto Raidi
- 20 Jan 2026
- Kendari
RRI.CO.ID, Baubau - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengamankan sembilan warga negara asing (WNA) asal Vietnam yang diduga terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Pengamanan dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Baubau dan dipaparkan dalam press release pada Senin 19 Januari 2026.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Imigrasi Sultra Ganda Samosir mengatakan, hasil pemeriksaan intensif menunjukkan keberadaan sembilan WNA tersebut tidak hanya merupakan pelanggaran izin tinggal, melainkan terindikasi kuat sebagai bagian dari jaringan penyelundupan manusia.
“Dari pemeriksaan, ditemukan indikasi serius adanya TPPO. Ini bukan sekadar pelanggaran keimigrasian biasa,” ujar Ganda Samosir dalam konferensi pers yang turut didampingi Kepala Kantor Imigrasi Baubau dan Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian.
Ia menjelaskan, pola yang ditemukan menunjukkan adanya pengorganisasian yang terstruktur, mulai dari penyediaan akomodasi hingga perencanaan perjalanan ilegal dengan tujuan Australia.
Menurutnya, modus tersebut sangat berisiko dan melibatkan pihak-pihak tertentu yang diduga menjadi bagian dari sindikat internasional.
Atas pelanggaran berat tersebut, sembilan WNA asal Vietnam itu akan dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan sebagaimana diatur dalam Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Proses deportasi dijadwalkan pada Selasa, 20 Januari 2026.
Ganda Samosir juga mengimbau masyarakat untuk terus bersinergi dengan Tim Pengawasan Orang Asing (Tim PORA) dalam mengawasi pergerakan orang asing. Langkah ini dinilai penting guna mencegah wilayah Sulawesi Tenggara dimanfaatkan sebagai jalur sindikat TPPO internasional.