Polresta Kendari Bekuk Pelaku Asusila Anak Bawah Umur

KBRN, Kendari: Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari menangkap seorang pria berinisial AO atas dugaan membawa lari dan menyetubuhi anak di bawah umur.

Penangkapan dilakukan pada Minggu dini hari di Desa Amotowo, Kecamatan Landono, Kabupaten Konawe Selatan.

Operasi ini melibatkan kerja sama antara Tim Buser77 Polresta Kendari, Polsek Landono, dan Tim Khusus Polres Konawe Selatan.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Weliwanto Malau, menjelaskan bahwa tersangka diduga membawa lari korban berinisial AH yang baru berusia 15 tahun.

“Kami mengamankan tersangka AO yang diduga kuat telah membawa lari korban anak dan melakukan perbuatan persetubuhan,” ujar AKP Weliwanto Malau.

Kejadian ini bermula pada akhir Desember 2025 saat korban berpamitan bermain telepon genggam namun tidak kunjung pulang ke rumah.

Pihak keluarga sempat melakukan pencarian ke rumah kerabat sebelum akhirnya korban memberi kabar berada di Konawe Selatan.

Korban ditemukan berada di rumah tersangka setelah keluarga melakukan pencarian lanjutan ke lokasi tersebut.

Karena upaya persuasif tidak membuahkan hasil, pihak keluarga akhirnya melaporkan kejadian tersebut secara resmi ke kepolisian.

Hasil interogasi awal menunjukkan bahwa tersangka mengakui telah membawa korban ke rumahnya sejak 29 Desember 2025.

Tersangka juga mengakui adanya hubungan asmara dan telah melakukan persetubuhan sebanyak lima kali terhadap korban.

Polisi telah membawa korban ke RS Bhayangkara untuk menjalani visum sebagai bagian dari kelengkapan proses penyidikan.

Tersangka kini dijerat dengan Pasal 454 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait perlindungan anak.

Saat ini AO telah diamankan di Satreskrim Polresta Kendari untuk menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut.

Rekomendasi Berita