Gaji ASN Aceh Utara Terlambat, Ini Penjelasannya

KBRN, Banda Aceh : Pemerintah Aceh memberikan penjelasan resmi terkait tertundanya pembayaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Aceh Utara.

Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, menegaskan keterlambatan tersebut tidak berkaitan dengan proses evaluasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Tahun Anggaran 2026 yang sedang berlangsung di tingkat provinsi.

MTA menilai, secara regulasi, penundaan pembayaran gaji ASN seharusnya tidak terjadi. Ia menegaskan bahwa mekanisme penganggaran telah menyediakan ruang bagi pemerintah kabupaten untuk tetap membayarkan gaji ASN meskipun APBK belum ditetapkan.

“Tertundanya pembayaran gaji PNS/ASN semestinya tidak seharusnya terjadi, karena hal tersebut sebenarnya tidak memiliki relevansi dengan tahapan evaluasi yang sedang dilakukan oleh Pemerintah Aceh,” ujar MTA, Rabu, (7/1/2026).

Ia menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Aceh Utara telah menyampaikan dokumen evaluasi APBK 2026 kepada Pemerintah Aceh pada 15 Desember 2025. Sesuai ketentuan, proses evaluasi tersebut berlangsung selama 14 hari kerja, sehingga seharusnya dapat diantisipasi sejak awal.

Menurut MTA, pemerintah kabupaten semestinya menyiapkan regulasi berupa Peraturan Bupati tentang pengeluaran daerah mendahului penetapan APBK. Regulasi tersebut idealnya disiapkan paling lambat 15 hari sebelum berakhirnya Tahun Anggaran 2025 agar pembayaran gaji ASN pada awal Januari 2026 tidak terkendala.

Ia menambahkan, tanpa adanya regulasi tersebut, potensi keterlambatan pencairan gaji ASN sejak 1 atau 2 Januari 2026 sebenarnya sudah dapat diprediksi.

Pemerintah Aceh berharap persoalan ini menjadi pembelajaran bagi seluruh pemerintah kabupaten/kota di Aceh agar lebih cermat mematuhi tahapan dan mekanisme perundang-undangan demi keberlangsungan pemerintahan yang baik dan pemenuhan hak ASN, terlebih di tengah kondisi bencana.(Mun)

Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita