Hari Antikorupsi, Pengamat UNM Ingatkan Reformasi Sistemik

KBRN, Makassar: Peringatan Hari Antikorupsi kembali menjadi momentum reflektif untuk mengevaluasi instrumen hukum, kelembagaan, dan kultur sosial dalam upaya memberantas tindak pidana korupsi secara sistemik. Demikian disampaikan Ririn Nurfaathirani Heri selaku Pengamat Hukum UNM saat dimintai tanggapannya di momen hari Anti Korupsi Sedunia lewat Dialog Interaktif Makassar Pagi, edisi Selasa (9/11/2025).

“Hari ini kita memperingati Hari Antikorupsi, ya, Saya rasa Hari Antikorupsi selalu menjadi momentum yang reflektif yang sangat penting bagi kita semua karena ini bukan hanya sekedar seremonial, tetapi juga merupakan kesempatan untuk kita bisa menilai, apakah instrumen hukum, kelembagaan maupun kultur sosial kita ini benar-benar bergerak ke arah pengurangan tindak pidana korupsi secara sistemik,” kata Ririn kepada RRI.

Lebih lanjut dikatakan, di momen Hari Antikorupsi Sedunia ini bahasan tentang urgensi RUU Perampasan Aset juga penting. Ririn menilai bahwa RUU Perampasan Aset memiliki potensi signifikan untuk memperkuat sistem pemberantasan korupsi di Indonesia. RUU ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi. Namun, di sisi lain, Ririn juga menyampaikan sejumlah catatan kritis yang perlu dicermati bersama. Hal ini penting agar implementasi undang-undang tersebut nantinya tidak membahayakan prinsip keadilan. Beberapa isu yang disorot meliputi Pemulihan kerugian, Efek jera, Menutup celah penyalahgunaan aset hasil penyitaan.

“Saya rasa sangat menarik sekali ketika kita membahas terkait eh undang-undang, eh rancangan undang-undang Perampasan Aset, Nah, menurut saya, sebagai pengamat hukum pidana dengan beberapa pemikiran-pemikiran tertentu, saya rasa rancangan undang-undang ini memiliki potensi yang signifikan untuk bisa memperkuat sistem pemberantasan korupsi khususnya di Indonesi Tapi di sisi lain, ada sejumlah catatan-catatan kritis, saya rasa, Seperti apa itu? Yang perlu kita cermati bersama agar implementasinya ini tidak membahayakan prinsip keadilan, Misalnya, terkait pemulihan kerugian, terkait efek jera, termasuk juga menutup celah penyalahgunaan aset hasil penyitaan tersebut dan lain-lain, saya rasa,” kata Ririn kepada RRI.


Seperti diketahui, Setiap tanggal 9 Desember, masyarakat dunia, termasuk Indonesia, memperingati Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) sebagai bentuk komitmen global untuk melawan korupsi. Peringatan ini merupakan upaya Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk meningkatkan kesadaran terhadap bahaya kejahatan korupsi yang mengikis kepercayaan publik, melemahkan demokrasi, dan menghambat pembangunan.

Rekomendasi Berita