Lane Hogger Kebiasaan Buruk Berkendara Yang Mesti Dihindari
- by Muh. Iqbal Aminullah
- Editor Ika Fatmawati
- 21 Des 2025
- Makassar
KBRN, Makassar: Lalu lintas jalan tol atau jalan raya berkecepatan tinggi, istilah
lane hogger sering muncul untuk menggambarkan perilaku berkendara yang kurang disiplin dan bisa membahayakan pengguna jalan lain. Sederhananya dilansir auto2000 lane hogger adalah pengemudi yang mengemudi terlalu lama di lajur yang seharusnya hanya dipakai untuk menyalip atau lajur cepat, padahal jalur tersebut seharusnya dilewati dengan kecepatan lebih tinggi daripada lajur lain. Perilaku ini sering terjadi di lajur kanan atau tengah ketika lajur kiri kosong dan pengguna jalan lain ingin menyalip.Penggunaan lajur paling kanan seharusnya dibatasi hanya untuk manuver menyalip kendaraan yang lebih lambat di lajur yang lebih kiri. Setelah menyalip, kendaraan wajib kembali ke lajur semula agar arus lalu lintas tetap lancar. Ketika seorang pengemudi bertahan terlalu lama di lajur cepat tanpa alasan jelas, ini disebut
lane hogging dan dapat mengganggu kelancaran kendaraan di belakangnya.Perilaku
lane hogger tidak hanya sekadar menghambat perjalanan, tetapi juga memiliki dampak keselamatan yang signifikan. Kendaraan yang berada di belakang terpaksa melakukan manuver berisiko seperti menyalip dari lajur yang tidak semestinya atau berpindah lajur secara berulang demi mencari celah. Hal ini dapat meningkatkan kemungkinan tabrakan atau situasi berbahaya di jalan tol.Selain dampak keselamatan,
lane hogging juga berpotensi menyebabkan kemacetan. Ketika sebuah lajur cepat terblokir oleh kendaraan yang bergerak lambat, kendaraan lainnya akan berkumpul di belakangnya dan memaksa arus lalu lintas bergerak lebih lambat secara keseluruhan. Ini menciptakan efek serupa “blokade berjalan” yang menghambat efisiensi penggunaan jalur.Di banyak negara termasuk Indonesia dan Malaysia, aturan lalu lintas secara khusus menjelaskan penggunaan lajur cepat atau lajur kanan untuk menyalip saja. Misalnya, Undang-Undang nomor 22 Tahun 2009 dan peraturan pemerintah terkait jalan tol menyatakan bahwa lajur kanan hanya boleh dipakai saat menyalip atau ketika diperintahkan petugas lalu lintas. Ketidakpatuhan terhadap aturan ini bisa berujung pada sanksi administratif seperti denda, dan bahkan pidana dalam kondisi tertentu.
Dampak buruk
lane hogger juga dirasakan oleh kendaraan darurat seperti ambulans atau mobil pemadam kebakaran yang membutuhkan prioritas lajur cepat untuk respons darurat. Ketika lajur cepat terhambat oleh pengemudi yang tidak memberi jalan, laju kendaraan darurat itu terhambat dan dapat mengurangi efektivitas respons terhadap situasi krisis.Penting bagi setiap pengemudi untuk memahami etika berkendara yang baik dan disiplin lajur. Berkendara di lajur kiri bila tidak sedang menyalip tidak hanya membantu kelancaran arus lalu lintas, tetapi juga mengurangi potensi kecelakaan dan menciptakan lingkungan berkendara yang lebih aman bagi semua pengguna jalan.