Pakar Soroti Urgensi RUU Penyadapan dan Perampasan Aset

KBRN, Malang: Dua rancangan undang-undang (RUU) strategis, yakni RUU Perampasan Aset dan RUU Penyadapan, resmi masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025–2026.

RUU Perampasan Aset ditetapkan sebagai prioritas utama tahun 2025 untuk memperkuat pemberantasan korupsi, sementara RUU Penyadapan diusulkan masuk prioritas 2026 guna mengatur mekanisme penyadapan secara komprehensif dan akuntabel.

Menanggapi hal tersebut, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Widya Gama Malang, Dr. Anwar Cengkeng, SH., M.Hum, menilai bahwa penguatan regulasi penyadapan merupakan kebutuhan mendesak. Ia menegaskan bahwa penyadapan terbukti vital dalam pemberantasan korupsi saat KPK memiliki kewenangan penuh.

“Ketika KPK diberikan kewenangan penuh untuk melakukan penyadapan, kita bisa melihat bagaimana luar biasanya kinerja pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK,” ujarnya, Rabu (10/12/2025).

Namun ia mengingatkan, penyadapan juga harus diatur dengan tegas agar tidak disalahgunakan. Menurutnya, penyadapan akan menjadi berbahaya jika digunakan di luar koridor hukum.

“Penyadapan itu penting, tetapi bisa sangat berbahaya ketika penegak hukum bermain di ranah abu-abu, seperti kepentingan politik, kekuasaan, atau bisnis,” tegas Anwar.

Anwar mendukung hadirnya undang-undang penyadapan, dengan catatan bahwa aparat penegak hukum harus bekerja secara profesional, berpegang pada etika, serta bebas dari intervensi politik. Ia menilai para pemimpin lembaga penegak hukum harus memberikan teladan dalam menjalankan amanah dan menegakkan kode etik tanpa kompromi.

Selain penyadapan, Anwar juga menyoroti pentingnya pengesahan RUU Perampasan Aset. Menurutnya, banyak kasus korupsi yang telah terbukti secara hukum namun tidak bisa dilanjutkan dengan perampasan aset karena ketiadaan payung hukum yang kuat. Padahal, perampasan aset merupakan instrumen penting untuk mengembalikan kerugian negara dan mencegah tindak pidana korupsi berulang.

“Undang-undang perampasan aset akan mempercepat pengembalian aset negara dengan jangkauan yang lebih luas dan volume yang lebih besar,” ungkapnya.

Ia menyebut masih banyak aset negara yang dikuasai koruptor, namun sulit ditarik kembali karena proses pembuktian yang panjang. Dengan adanya undang-undang ini, negara akan memiliki instrumen hukum yang tegas untuk memaksa para pelaku mengembalikan aset yang disembunyikan, termasuk yang dialihkan atas nama keluarga maupun pihak lain.

Di akhir penjelasannya, Anwar berharap publik memahami urgensi kedua RUU tersebut sebagai bagian dari upaya memperkuat sistem pemberantasan korupsi di Indonesia. Menurutnya, negara membutuhkan regulasi yang jelas dan kokoh untuk memastikan seluruh aset yang dikuasai koruptor dapat dikembalikan kepada negara tanpa hambatan. (Argha)


Rekomendasi Berita