Buntut Kematian Narapidana, Polisi Tetapkan Enam Orang Tersangka
- by Ninda Alivia
- Editor Syamsuddin
- 16 Jan 2026
- Malang
RRI.CO.ID, Blitar - Buntut kasus kematian narapidana berinisial H (53) di Lapas Kelas IIB Blitar yang disebabkan tindakan penganiayaan sesama warga binaan, Polres Blitar menetapkan enam orang tersangka.
Enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka ini merupakan narapidana pada kasus peredaran narkotika dan pencurian sepeda motor.
Kapolres Blitar Kota AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo mengatakan penetapan tersangka terhadap enam orang tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam dan telah dilakukan gelar perkara pada Rabu (14/12026).
"Hasil gelar perkara menyimpulkan terhadap enam orang yang selanjutnya kami tetapkan sebagai tersangka," kata dia, Jumat (16/1/2026)
Dijelaskan AKBP Kalfaris, keenam tersangka masing-masing berinisial MI (45) warga Butun, Kecamatan Gandusari, DP (30) warga Krisik, Kecamatan Gandusari, KS (34) dan SP (45) warga Bence, Kecamatan Garum, BL (30) warga Bangsri, Kecamatan Nglegok, serta AR (26) warga Tuliskriyo, Kecamatan Sanankulon.
Dimana, peristiwa penganiayaan itu terjadi dalam kurun waktu cukup panjang, yakni sejak tanggal 7 Desember 2025 hingga 2 Januari 2026.
"Dari hasil pemeriksaan, motif penganiayaan berawal dari tersangka MI yang merasa ditipu oleh korban hingga mengalami kerugian mencapai Rp40 juta. Hal ini pun diceritakan kepada sesama narapidana, dan membuat lainnya ikut merasa jengkel hingga melakukan penganiayaan," jelas dia.
Kemudian, Kalfaris juga menambahkan penyebab kematian H sudah diketahui dari hasil visum. Akibat tindakan penganiayaan tersebut, korban mengalami pembengkakan otak besar dan ada kekerasan benda tumpul pada bagian pinggang atau pinggul kiri yang mengakibatkan pendarahan pada ginjal, hingga akhirnya dilarikan ke rumah sakit dan meninggal dunia.
"Akibat perbuatan tersangka, penyidik menerapkan pasal 466 ayat 3 subsider pasal 466 ayat 1 jo pasal 20 ayat 1 huruf a dan c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang baru dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tegasnya.