Transparansi Dana Desa, PMD Dorong Publikasi Via Medsos
- by Ading Reflin
- Editor Andi Muhammad Rizal
- 19 Jan 2026
- Malinau
RRI.CO.ID, Malinau – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Malinau mendorong desa mempublikasikan penggunaan dana desa secara terbuka. Publikasi diharapkan dilakukan tidak hanya secara konvensional, tetapi juga melalui media sosial.
Kepala Dinas PMD Malinau, Fiteriady, mengatakan publikasi dana desa merupakan kewajiban pemerintah desa. Informasi tersebut termasuk kategori informasi publik yang harus disampaikan kepada masyarakat.
Selama ini desa umumnya memasang baliho di lokasi strategis desa sebagai sarana publikasi. Namun, cara tersebut dinilai belum cukup menjangkau seluruh lapisan masyarakat.
“Jadi, desa disarankan tidak hanya memasang baleho di tempat-tempat strategis untuk bisa dilihat masyarakat, tapi juga secara intens menyampaikan melalui media sosial,” ucap Fiter, Senin (19/1/2026) di Kantor Bupati Malinau.
Menurutnya, perkembangan teknologi dan keberadaan media sosial desa harus dimanfaatkan secara maksimal. Desa didorong menyampaikan secara rutin penggunaan dana desa melalui akun media sosial resmi.
“Publikasi dana desa tahun anggaran 2026 perlu disampaikan secara jelas dan berkelanjutan. Dengan begitu, masyarakat dapat mengetahui peruntukan anggaran desa,” imbuhnya.
Ia menegaskan, keterbukaan informasi memberi ruang bagi masyarakat untuk ikut melakukan pengawasan. Transparansi dinilai penting untuk mencegah kesalahpahaman dalam pengelolaan dana desa.
PMD Malinau berharap seluruh desa menjalankan kewajiban tersebut secara konsisten. Pemerintah daerah akan terus melakukan pembinaan agar transparansi dana desa berjalan optimal.