Raih WBK, Kejati Sulbar Selamatkan Rp3,5 Miliar
- by Nur Asmi Saleh
- Editor Rahmat Salubarana
- 24 Des 2025
- Mamuju
KBRN, Mamuju : Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat menyelamatkan kerugian keuangan negara senilai kurang lebih Rp3,5 miliar dan berhasil meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Kepala Kejati Sulbar, Zuhandi, saat dialog bersama RRI Mamuju, Selasa 23/12/2025.
“Selain itu, capaian lain yang juga membanggakan adalah keberhasilan kami, khususnya di bidang tindak pidana khusus, dalam melakukan penyelamatan kerugian keuangan negara. Nilainya kurang lebih mencapai Rp3,5 miliar,” jelas Zuhandi.
Dana tersebut telah disita dan saat ini dititipkan di rekening penampungan. Setelah ada putusan hukum yang berkekuatan tetap, dana akan dieksekusi dan menjadi penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Salah satu sumber penyelamatan berasal dari perkara dugaan tindak pidana pembebasan lahan Pasar Rakyat di Kabupaten Mamasa.
“Salah satunya senilai sekitar Rp3 miliar yang ditangani penyidik terkait dugaan tindak pidana pada proses pembebasan lahan Pasar Rakyat di Kabupaten Mamasa,” ujarnya.
/auw6t1lkmktuq06.jpeg)
Wakil Kepala Kejati Sulbar, Zuhandi bersama Asisten Intelejen Kejati Sulbar, Endi Sulistyo usai dialog bersama RRI Mamuju.
Zuhandi juga menyoroti capaian besar lainnya, yakni predikat WBK yang merupakan kebanggan terbesar bagi Kejati Sulbar.
“Salah satu kebanggaan terbesar bagi kami, seluruh jajaran di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, adalah keberhasilan memperoleh predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).”
Ia mengakui predikat ini membawa tantangan untuk dipertahankan dari seluruh jajaran Kejati Sulbar.
“Oleh karena itu, bagaimana mengimplementasikan dan mewujudkan nilai-nilai WBK ini membutuhkan kesungguhan serta tekad yang kuat dari seluruh jajaran Kejati Sulbar.”
Dengan dua capaian penting ini, Kejati Sulbar menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum, pemberantasan korupsi, dan penyelamatan aset negara di wilayah Sulawesi Barat.
Reporter : Marhadi Umar