Dua Kasus Korupsi Dana Desa di Mamuju Masuk Tahap Penelitian

KBRN, Mamuju: Penanganan dugaan tindak pidana korupsi dana desa di Kabupaten Mamuju kini memasuki tahap penelitian berkas perkara setelah penyidik Polres Mamuju mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri Mamuju.


Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Mamuju, M. Zaki Mubarak, dalam wawancaranya pada Selasa (9/12/2025) menjelaskan bahwa terdapat dua SPDP terkait perkara dugaan korupsi dana desa, masing-masing untuk Desa Tanam Buah dan Desa Tanete Pao. Berkas perkara tersebut kini sedang dalam tahap penelitian oleh pihak kejaksaan.


"Berkaitan dengan pemberantasan tindak pidana korupsi yang kami tangani dari Mamuju ini khusus untuk desa itu memang kalau dari penyidik Polres Mamuju sudah mengirimkan dua SPDP, yaitu untuk Desa Tanam Buah dan Desa Tanete Pao. Sekarang tahapnya untuk dilakukan penelitian berkas perkara dan kami berkomitmen untuk menyelesaikan perkara tersebut," ujarnya.


Zaki juga menyampaikan bahwa penyidik Polres Mamuju telah menetapkan tersangka dalam kedua perkara tersebut. Para tersangka yang ditetapkan merupakan kepala desa dari masing-masing desa yang sedang dalam proses penyidikan.


"Jadi kalau untuk penyidikan yang dilakukan oleh teman-teman Polres itu sudah dilakukan penetapan tersangka dua-duanya oleh kepala desanya masing-masing," jelasnya.


Kejaksaan berharap proses penelitian berkas perkara dapat berjalan lancar sehingga penanganan kasus korupsi dana desa dapat segera dituntaskan.


Reporter: Ahyan Irsyada

Rekomendasi Berita