Bukti Setoran Uang Pengganti Sebagai Bukti PK Yanrik
- by Mujtahidin
- Editor Hayatun Sofian
- 15 Des 2025
- Mataram
KBRN, Dompu: Penasihat hukum terpidana Yanrik, terpidana perkara korupsi pembangunan Pukesmas Kota, tahun 2021, Apriyadin, menyatakan pihaknya mulai mengupayakan pengembalian uang pengganti kerugian negara sebagaimana amar putusan pengadilan yang dibacakan sebelumnya.
Sebagai bentuk itikad baik, untuk tahap awal pihak terpidana baru mampu menyetorkan sekitar Rp200 juta.
“Terkait putusan kemarin, kami tetap berupaya untuk berlaku dengan itikad baik. Untuk sementara, kemampuan klien kami baru sekitar Rp200 juta,” katanya, Senin (15/12/2025).
Apriyadin menegaskan, pengembalian tersebut tidak berhenti pada setoran awal. Ke depan, pihaknya akan terus mengupayakan pemenuhan sisa uang pengganti sesuai perintah putusan pengadilan.
“Untuk tahap selanjutnya tetap akan kami upayakan. Kami pastikan ada upaya lanjutan untuk memenuhi kewajiban ini,” katanya.
Apriyadin menambahkan, tidak ada langkah hukum lain yang akan ditempuh kliennya terkait kewajiban uang pengganti.
Saat ini, pihaknya hanya menunggu hasil peninjauan kembali (PK) yang telah didaftarkan ke Mahkamah Agung.
“Upaya hukum sudah kami lakukan, yakni peninjauan kembali. Dokumen dan berkasnya sudah kami kirim ke Mahkamah Agung, sekarang tinggal menunggu putusan,” katanya.
Menurutnya, setelah uang pengganti disetorkan ke kas negara, bukti pembayaran tersebut akan dikirimkan ke Mahkamah Agung sebagai dokumen tambahan yang akan dijadikan dasar atau novum baru dalam proses PK kliennya.
Terkait perkara ini, Apriyadin menegaskan bahwa terdapat tiga orang terpidana dengan peran masing-masing.
Namun, berdasarkan amar putusan pengadilan, kewajiban pembayaran uang pengganti dibebankan secara langsung kepada kliennya, Yanrik.
“Dalam putusan kemarin, uang pengganti itu dipertanggungjawabkan ke klien kami sendiri. Sementara terpidana lain, termasuk PPK saat itu, posisinya hanya sebagai subsidier, bukan uang pengganti,” terangnya.
Ia menegaskan, perbedaan antara pidana subsidier dan uang pengganti telah diatur jelas dalam putusan.
Oleh karena itu, pihaknya fokus mengimplementasikan amar putusan tersebut sebagai bentuk tanggung jawab hukum dan etika.
“Langkah ini dilakukan bersama keluarga kliennya, sebagai upaya mengembalikan kerugian negara.