Lagi, Jaksa Usut Dugaan Korupsi di SMAN 1 Woha
- by Adilan Bill Azmy
- Editor Ahmad Yani
- 9 Jan 2026
- Mataram
RRI.CO.ID, Mataram: Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima mengusut kasus dugaan korupsi penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMA Negeri 1 Woha. Pengelolaan dana BOS di sekolah ini kembali bermasalah.
“Benar, kami mengusut kasus penyalahgunaan dana BOS di SMA Negeri 1 Woha. Masih tahap penyelidikan,” ujar Virdis Firmanillah Putra saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Jumat 9 Januari 2026.
Kini, jaksa masih melengkapi pemeriksaan saksi-saksi. Secara maraton sejak Rabu, 7 Januari 2026, sebanyak tujuh saksi telah dimintai keterangan.
Pada Jumat, penyidik meminta keterangan kepada bendahara BOS SMAN 1 Woha tahap 1 berinisial N. Selain itu, lanjut Virdis, jaksa juga memeriksa dua wakil kepala sekolah (Wakasek).
Masing-masing yang diperiksa adalah Wakasek bidang Humas berinisial S dan mantan Wakasek bidang Kurikulum berinisial I. “Pemeriksaan terhadap I merupakan lanjutan dari pemeriksaan pada Kamis kemarin,” ujar Virdis.
Sebelumnya, diduga ada penyelewengan dalam pengelolaan dana BOS di SMAN 1 Woha tahun 2025 sebesar Rp2 miliar. Pencairan dilakukan dalam dua kali periode selama satu tahun.
Pada pencairan semester pertama digunakan untuk membiayai kegiatan sekolah selama Januari hingga Juni 2025. Sementara pencairan tahap kedua dilakukan pada Juli 2025 untuk membiayai sekolah hingga Desember 2025.
Akan tetapi, pada semester kedua, dugaan penyelewengan muncul. Dana sekitar Rp1 miliar diduga tidak dipergunakan sebagaimana mestinya.
Akibatnya, pembiayaan sekolah terdampak, mulai dari kegiatan ekstrakurikuler hingga pembiayaan guru honorer. Paling banter, SMAN 1 Woha terdampak pemutusan listrik sementara oleh PT PLN pada 24 November 2025 karena tidak membayar pungutan listrik.