Ali BD Kembalikan Rp6,7 Miliar Pembelian Lahan Samota

RRI.CO.ID, Mataram — Mantan Bupati Lombok Timur Ali Bin Dachlan mengembalikan uang senilai Rp6,7 miliar kelebihan bayar lahan seluas 70 hektar miliknya di Kecamatan Samota, Kabupaten Sumbawa. Uang dikembalikan ke penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Senin 19 Januari 2026.

Lahan tersebut dibeli oleh Pemkab Sumbawa untuk pembangunan Sumbawa Sports Center. Proses pengadaan tahun anggaran 2022 dan 2023.

“Hari ini kami menerima pengembalian dana senilai Rp6.778.009.410 dari ABD dalam kasus pembelian lahan Samota tahun 2022,” ujar Kajati NTB Wahyudi.

Uang sebesar Rp6,7 miliar tersebut merupakan hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan NTB.

Kerugian negara tersebut merupakan selisih dari pengadaan lahan senilai Rp52 miliar oleh Pemkab Sumbawa. Lahan seluas 70 hektar tersebut rencananya dipergunakan untuk membangun fasilitas olahraga penunjang PON 2028.

“Penyidik telah melakukan penelusuran, telah sampai pada pihak yang menerima aliran dana dari yang dikorupsikan tersebut yaitu atas nama ABD (Ali Bin Dachlan),” kata Wahyudi.

“Sementara kami titip di rekening penampungan milik Kejati NTB di Bank Mandiri Cabang Mataram,” ucapnya, melanjutkan.

Hingga saat ini, penyidik telah menahan dua tersangka dalam kasus ini. Keduanya telah ditahan pula di Lapas Kelas IIA Lombok Barat.

Masing-masing tersangka yaitu Subhan mantan Kepala Kantor Pertanahan Sumbawa dan Muhammad Julkarnaen ketua tim appraisal dari Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP) yang melakukan penilaian lahan milik Ali BD.



Rekomendasi Berita