Jaksa Endus Pencucian Uang Dalam Kasus Lahan Samota
- by Adilan Bill Azmy
- Editor Hayatun Sofian
- 19 Jan 2026
- Mataram
RRI.CO.ID, Mataram — Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB mengendus adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus korupsi lahan Samota. Penanganan TPPU ini sudah naik ke tahap penyidikan.
Hal ini disampaikan Kepala Kejati NTB Wahyudi dalam konferensi pers pengembalian kerugian negara dalam kasus korupsi lahan Samota Sports Center, Senin 19 Januari 2026.
“Sedang kami lakukan penelitian, sudah penyidikan,” ujar Wahyudi sambil dibisiki Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Zulkifli Said.
Wahyudi menegaskan, TPPU yang muncul berasal dari pengembangan selama proses penyidikan. Penyidik menemukan adanya tindak pidana lain setelah penahanan dua tersangka dalam kasus korupsi lahan Samota.
Pengusutan TPPU dalam kasus korupsi lahan Samota, lanjut Wahyudi, merupakan salah satu peran jaksa dalam memulihkan kerugian keuangan negara.
“Selain menghukum orang yang memang bersalah dalam kasus korupsi, kami juga follow the asset follow the money. Itu memang tugas kami,” kata Wahyudi.
Dalam kasus ini, Kejati NTB berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB untuk mengusut uang negara yang dikorupsi. Dari hasil audit, kerugian negara dalam kasus lahan Samota mencapai Rp6,7 miliar.
Uang ini mengalir ke pribadi mantan Bupati Lombok Timur, Ali Bin Dachlan. Jaksa menilai Ali BD merupakan individu yang menikmati kerugian negara dalam kasus ini.
Hingga pada Senin, Ali BD mengembalikan Rp6,7 miliar kerugian negara yang diterimanya dalam kasus ini. Uang tersebut kini disimpan dalam rekening penampungan Kejati NTB di Bank Mandiri Cabang Mataram.
Meskipun telah mengembalikan kerugian negara, Wahyudi menegaskan Ali BD tidak serta merta lepas dari hukuman. Jika terbukti bertanggungjawab, maka penyidik tak segan menindak pria 77 tahun tersebut.
“Tergantung sejauh mana niat jahat atau mens rea. Apakah penerimaan dia (Ali BD) itu halal atau ada niat jahatnya. Nanti penyidik yang akan menelusuri,” ujar Wahyudi.
Kasus korupsi lahan Samota bermula dari proyek pengadaan lahan untuk pembangunan fasilitas olahraga Samota Sports Center di Kecamatan Samota, Kabupaten Sumbawa. Fasilitas olahraga ini rencananya bakal dijadikan salah satu venue PON 2028 yang bakal digelar di NTB.
Pada tahun 2022, Pemkab Sumbawa menggelontorkan anggaran senilai Rp52 miliar untuk membeli lahan milik Ali BD seluas 70 hektar. Proses pembelian lahan tersebut berlangsung hingga 2023.
Akan tetapi dalam perkembangannya, proses pembelian lahan tersebut diduga memuat indikasi korupsi. Setelah beberapa lama melakukan penyidikan, penyidik bersama BPKP akhirnya berkesimpulan ada kerugian negara dalam kasus ini.
Hingga kini, penyidik telah menahan dua orang yang diduga bertanggungjawab telah merugikan negara. Masing-masing adalah mantan Kepala Kantor Pertanahan Sumbawa, Subhan, dan ketua tim appraisal dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), Muhammad Julkarnaen.
Penyidik telah menahan kedua tersangka sejak Kamis 8 Januari 2026. Keduanya ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lombok Barat selama 20 hari pertama.