Momentum Hakordia, Dua Terpidana Kembalikan Uang Korupsi

KBRN, Dompu : Ada yang berbeda dari peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Harkordia), tahun ini, di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat.

Kejaksaan Negeri Dompu, kembali menerima setoran uang pengganti dari dua terpidana kasus korupsi berbeda yang telah berkekuatan hukum tetap.

Pengembalian dilakukan dalam dua perkara, yakni pembangunan Rumah Sakit Pratama Kecamatan Manggelewa tahun 2017 dan kasus belanja barang dan jasa pada Dinas Perhubungan Kabupaten Dompu tahun anggaran 2017–2020.

Kepala Kejaksaan Negeri Dompu, Lusiana Boleh Bida, mengatakan, untuk terpidana pembangunan Rumah Sakit Pratama, Manggelewa atas nama Benny Burhanuddin, telah mengembalikan uang pengganti sebesar Rp528 juta lebih, ke Kas Negara melalui Kejaksaan Negeri Dompu. Jumlah tersebut merupakan cicilan kedua dari total kewajiban pengembalian mencapai Rp1,311 miliar lebih, sebagaimana tertuang dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 7116 K/Pid.Sus/2025.

Putusan MA tersebut menyatakan bahwa uang pengganti yang telah disetor akan dikompensasikan dengan total kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi pembangunan RS Pratama Manggelewa. Dikatakan, Lusiana, pembayaran ini telah menuntaskan kewajiban terpidana Benny.

“Dengan pembayaran hari ini, kewajiban uang pengganti atas nama Beni telah selesai,” katanya, Selasa (9/12/2025).

Selain terpidana atas nama, Benny Burhanuddin, dihari yang sama juga terpidana korupsi belanja barang dan jasa, Dinas Perhubungan Kabupaten Dompu, 2017-2020, atas nama Syarifuddin, juga turut mengembalikan uang pengganti, di Hari Anti Korupsi Sedunia.

Uang pengganti yang disetor Syarifuddin ini, sebesar Rp130 juta.

Uang pengganti ini merupakan cicilan dari total kewajiban terpidana berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi NTB Nomor 28/PID.TPK/2024/PT MTR, Rp778 juta lebih.

BACA : Korupsi RS Pratama Manggalewa, Benny Burhanuddin Divonis 9 Tahun
BACA JUGA : Mantan Kadishub Dompu, Dituntut 8 Tahun

"Uang yang telah disetor dan dititipkan sebelumnya sebesar Rp200 juta diperhitungkan, sehingga tersisa Rp578.593.110 lagi yang wajib dibayarkan," katanya.

Lusiana menegaskan, ketika terpidana tidak mampu menyelesaikan pembayaran dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda dapat disita dan dilelang untuk menutupi sisa kewajiban tersebut.

Namun, dalam perkara Syarifuddin ini, Lusiana melihat, Syarifuddin menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan pengembalian uang pengganti melalui penjualan aset pribadi.

Namun, proses penjualan belum berhasil karena masih terjadi selisih nilai antara harga yang ditawarkan dengan harga pasar.

“Masih ada perbedaan harga sehingga aset belum terjual. Namun yang bersangkutan menyatakan kesanggupan untuk melunasi,” katanya.

Lusiana menegaskan, jika terpidana tidak mampu membayar uang pengganti dalam batas waktu yang ditetapkan, maka aset yang telah disita akan dilelang.

Tindakan tersebut dilakukan untuk memulihkan kerugian keuangan negara sesuai amanat undang-undang.

“Jika tidak mampu membayar, aset yang disita akan dilelang untuk menutupi uang pengganti,” katanya.

Lusiana memastikan proses pemulihan kerugian negara tetap berjalan sesuai ketentuan hukum, sebagai bentuk komitmen dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Dompu.

Uang pengganti dari dua terpidana ini, langsung disetor ke kas negara, tanpa diinapkan di Kejaksaan Negeri Dompu.

Rekomendasi Berita