Jaksa Upayakan Rebut Bangunan LCC dari Bank Sinarmas
- by Adilan Bill Azmy
- Editor Hayatun Sofian
- 10 Des 2025
- Mataram
KBRN, Mataram: Pertarungan jaksa di kasus korupsi Lombok City Center (LCC) belum tamat. Beberapa waktu usai putusan tiga terdakwa, jaksa masih bertarung memulihkan bangunan LCC yang diserahkan oleh hakim ke Bank Sinarmas.
Pernyataan ini keluar dari mulut Kepala Kejati NTB, Wahyudi, dalam konferensi pers Hari Antikorupsi Sedunia 2025 di Ruang Media Center Kejati NTB, Selasa (9/12/2025). Bangunan LCC menjadi salah satu pokok perkara yang membuat tiga orang terjerembab dalam sel.
“Kami berpandangan bahwa kerjasama itu adalah lahan yang terkait, antara bangunan dan lahan. Bangunan dan lahan sebagai satu kesatuan,” kata Wahyudi.
Upaya memperjuangkan bangunan mal LCC di persidangan nampak pada sidang penuntutan ketiga terdakwa di Pengadilan Tipikor Mataram pada Jumat (22/9/2025). Kala itu, jaksa Hasan Basri dan Lusiana Bida dari Kejati NTB berlaku sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam tuntutannya saat itu, jaksa meminta Majelis Hakim agar menyita lahan sekaligus bangunan LCC untuk diserahkan ke Pemerintah Kabupaten Lombok Barat. “Kita tetap minta supaya disita negara, dalam hal ini pemerintah daerah,” ujar Wahyudi.
Akan tetapi, Majelis Hakim yang diketuai oleh Ary Wahyu Irawan tidak sependapat dengan jaksa. Dalam sidang pembacaan vonis terdakwa Lalu Azril Sopandi, hakim memutuskan untuk mengembalikan bangunan LCC kepada Bank Sinarmas.

Arsip foto: Direktur PT Bliss Pembangunan Sejahtera Isabel Tanihaha terdakwa kasus korupsi LCC usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Mataram, Selasa (23/9/2025). (Foto: RRI/Adilan)
Padahal, hingga saat ini belum ada bukti yang menjelaskan adanya hak tanggungan bangunan LCC atas Bank Sinarmas. Namun, hakim mempertimbangkan isi perjanjian antara PT Tripat dan PT Bliss Pembangunan Sejahtera yang menyatakan segala jenis bangunan maupun tanaman di atas lahan akan diikat.
“Sudah sepatutnya dikembalikan kepada Bank Sinarmas Cabang Thamrin selaku pihak yang memberikan fasilitas kredit kepada PT Bliss Pembangunan Sejahtera untuk selanjutnya dilelang guna menutupi utang PT Bliss Pembangunan Sejahtera,” sambung hakim Ary.
Hakim berkeputusan bahwa bangunan dan lahan dipisah dengan asas pemisahan horizontal sehingga hak atas tanah dan hak atas bangunan adalah dua hal yang terpisah dan dapat dimiliki oleh dua subjek hukum yang berbeda. Keputusan ini didasarkan pada UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria atau dikenal dengan Undang-undang Pokok Agraria (UUPA).
Pada pertimbangan lainnya, hakim mengafirmasi upaya jaksa untuk melakukan pemulihan atas aset-aset negara dalam kasus korupsi LCC ini. Namun, Ary menegaskan pemulihan kerugian keuangan negara harus mengedepankan prinsip keadilan.
“Pemulihan keuangan negara tidak boleh merugikan pihak ketiga yang juga memiliki hak atas pelaku perbendaharaan dan bukan merupakan pelaku tindak pidana,” tegas Ary dalam pertimbangannya.
Bank Sinarmas merupakan pihak yang memberikan fasilitas kredit kepada PT Bliss untuk membangun mal LCC. Demi mendapatkan fasilitas kredit dari bank, PT Bliss menjaminkan sHGB 01 lahan penyertaan modal Pemkab Lombok Barat kepada PT Tripat seluas 4,8 hektar di Desa Gerimak, Kecamatan Narmada.
Selain sHGB, kakak terdakwa Isabel Tanihaha, Isaac Tanihaha, menjadi penjamin pribadi (personal guarantee) untuk mendapatkan fasilitas kredit. Kemudian, PT BPS berhasil mendapatkan kredit dengan jumlah fantastis, senilai Rp264 miliar.
Menanggapi putusan tersebut, Kejati NTB memutuskan untuk banding. Upaya pengembalian bangunan LCC masih terus diupayakan untuk tetap dikuasai oleh negara, dalam hal ini Pemkab Lombok Barat.
“JPU melakukan upaya hukum (banding) terhadap putusan itu. Ini masih proses dan belum putus,” ujar Wahyudi.