Berperan Aktif, Yanrik Tunggal Tanggung Pengembalian Kerugian Negara

KBRN, Dompu: Terpidana perkara pembangunan Pukesmas Kota tahun 2021, mulai mengembalikan kerugian negara. Dalam amar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram Nomor 39/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mataram, tanggal 09 April 2025, majelis hakim menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp944.538.410,21.

Namun, terpidana, yang mampu membayar Rp200 juta.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Dompu, Fajar Adi Putra, menegaskan bahwa pengembalian Rp200 juta tersebut merupakan pembayaran pertama dari total kewajiban uang pengganti.

“Ini baru pembayaran pertama. Terhadap sisa uang pengganti sebesar Rp744.538.410,21, kami akan terus berupaya melakukan pemenuhan sesuai ketentuan putusan,” katanya, Senin (15/12/2025).

Kejari Dompu, kata Fajar, saat ini terus berkoordinasi dengan penasihat hukum serta keluarga terpidana, sekaligus melakukan pelacakan aset milik terpidana untuk menutupi sisa uang pengganti tersebut.

“Kami sudah melakukan penelusuran aset. Selanjutnya akan kami sampaikan kepada pihak keluarga terkait mekanisme pemenuhan sisanya,” katanya.

Terkait kewajiban uang pengganti hanya dibebankan kepada satu terpidana, Fajar menjelaskan bahwa hal tersebut didasarkan pada fakta persidangan.

Menurutnya, Yanrik memiliki peran aktif dan menguasai pengelolaan keuangan proyek saat menjabat sebagai pelaksana pekerjaan.

“Berdasarkan fakta persidangan, peran aktif dan pengelolaan keuangan berada pada terpidana Yanrik, sehingga majelis hakim membebankan uang pengganti kepadanya,” katanya.

Selain uang pengganti, dalam putusan yang sama, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp200 juta.

Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.

"Untuk denda, kami masih menunggu informasi dari pihak keluarga terpidana apakah akan dilakukan pembayaran atau tidak,” pungkasnya.

Rekomendasi Berita