Ali BD Kuasai 140 Hektar Lahan di Samota
- by Adilan Bill Azmy
- Editor Hayatun Sofian
- 15 Des 2025
- Mataram
KBRN, Mataram: Kasus dugaan korupsi pembelian lahan untuk MXGP 2023 di kawasan Samota, Kabupaten Sumbawa, semakin menyeruak. Terungkap Ali Bin Dachlan, mantan Bupati Lombok Timur, menguasai 140 hektar lahan di kawasan tersebut.
“Lahan saya total 140 hektar. Ya, atas nama saya, lah,” ucap pria 76 tahun itu, Senin (15/12/2025).
Lahan tersebut tidak hanya dimiliki atas nama Ali BD. Ada nama kedua anak Ali BD, Ahmad Zulfikar dan Asrul Sani, namun, belum diketahui luasan lahan yang dimiliki masing-masing.
“Ya, masa atas nama orang lain,” sambung pria yang pernah dua kali menjabat sebagai Bupati Lombok Timur itu.
Pernyataan itu terungkap usai Ali menjalani pemeriksaan di Kejati NTB. Pemeriksaan ini merupakan yang keempat kalinya tahun ini.
Ali keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 13.00 Wita. Ia didampingi oleh pengacaranya selama diperiksa oleh Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati NTB.
Basri Mulyani, pengacara Ali BD, mengamini kliennya sempat memiliki lahan seluas 140 hektar di kawasan Samota. Namun, dari jumlah tersebut, sebagian sudah dibebaskan oleh Pemkab Sumbawa.
“Dibebaskan oleh Pemda untuk pelaksanaan MXGP tahun 2023 seluas 70 hektar. Nilainya Rp52 miliar,” kata Basri.
Kepemilikan lahan yang fantastis ini memunculkan pertanyaan. Sebab dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor 18 Tahun 2016, individu hanya boleh memiliki 20 hektar maksimal lahan pertanian.
Kejati NTB tengah mengusut dugaan adanya korupsi dalam pembebasan lahan untuk pembangunan fasilitas olahraga bernama Sports Center Samota. Fasilitas ini dibangun salah satunya adalah untuk menunjang pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) 2028 mendatang yang dilaksanakan di NTB.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati NTB, Zulkifli Said, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Ali BD. Tetapi, ia enggan membeberkan pokok pemeriksaan.
“Iya (diperiksa). Intinya diperiksa," ungkap Zulkifli singkat.