Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Kasus Suap DPRD NTB
- by Adilan Bill Azmy
- Editor Hayatun Sofian
- 24 Des 2025
- Mataram
KBRN, Mataram: Pengadilan Negeri (PN) Mataram menolak permohonan praperadilan yang diajukan M. Nashib Ikroman alias Acip, satu dari tiga tersangka dugaan suap di lingkungan DPRD NTB. Putusan tersebut menegaskan keabsaham penetapan tersangka oleh penyidik Kejaksaan Tinggi NTB.
Putusan dibacakan Hakim Tunggal Lalu Moh. Sandi Iramaya dalam sidang praperadilan yang digelar di PN Mataram, Rabu (24/12/2025). Permohonan praperadilan dinyatakan tidak dapat diterima.
“Mengadili, satu, menolak permohonan praperadilan dari pemohon,” kata hakim saat membacakan amar putusan.
Majelis hakim menyatakan penetapan Acip sebagai tersangka oleh penyidik Kejati NTB sah menurut hukum. Seluruh proses hukum dinilai telah memenuhi ketentuan hukum acara pidana.
Hakim menilai penyidik bidang Tindak Pidana Khusus Kejati NTB telah melakukan tahapan penyelidikan dan penyidikan secara berjenjang. Penetapan tersangka disebut didukung sedikitnya tiga alat bukti yang sah.
Dalam persidangan, hakim telah memeriksa keterangan saksi dan alat bukti dari kedua belah pihak. Pemeriksaan tersebut menjadi dasar penilaian atas sah atau tidaknya tindakan penyidik.
Hakim juga tidak mempersoalkan keabsahan Surat Perintah Penyelidikan yang ditandatangani Enen Saribanon saat masih menjabat Kepala Kejati NTB. Penerbitan surat tersebut dinilai tidak melanggar ketentuan meski yang bersangkutan telah menerima surat keputusan mutasi jabatan.
Dalil pemohon terkait keabsahan Sprinlidik dinyatakan tidak beralasan hukum. Seluruh rangkaian proses penanganan perkara dinilai sesuai prosedur.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Mataram juga menolak permohonan praperadilan yang diajukan dua tersangka lain dalam perkara yang sama, yakni Indra Jaya Usman dan Hamdan Kasim. Putusan tersebut dibacakan pada Selasa (23/12/2025).
Dalam putusan itu, hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Indra Jaya Usman dan Hamdan Kasim oleh penyidik Kejati NTB sah menurut hukum. Majelis menilai penyidik telah memenuhi ketentuan hukum acara pidana dengan mengantongi alat bukti yang cukup sebelum menetapkan status tersangka.