Jaksa Hentikan Penyelidikan Kasus Korupsi KONI Kota Mataram

KBRN, Mataram: Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram menghentikan penanganan perkara dugaan korupsi dana hibah KONI Kota Mataram senilai Rp15,5 miliar periode 2021–2023. Penyidik menyimpulkan perkara tersebut hanya mengandung unsur kesalahan administrasi.

“Sudah dihentikan,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Mataram, Harun Al Rasyid, Selasa (6/1/2025).

Kejaksaan selanjutnya melimpahkan penanganan persoalan tersebut ke Inspektorat Kota Mataram. Langkah itu ditempuh agar KONI melengkapi administrasi kegiatan masing-masing cabang olahraga.

Harun menjelaskan, setiap cabang olahraga yang diperiksa diketahui memang melaksanakan kegiatan sejak 2021. Persoalan utama terletak pada kelengkapan administrasi yang belum dipenuhi oleh KONI.

“Dari beberapa cabor yang kami periksa memang ada kegiatannya. Tinggal kelengkapan administrasi yang harus mereka lengkapi,” ujarnya.

Saat disinggung hasil pemeriksaan lebih rinci terhadap masing-masing cabang olahraga, Harun enggan berkomentar panjang. Menurutnya, hal tersebut menjadi kewenangan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Mataram.

Sebelum dihentikan, penanganan perkara ini masih berada pada tahap penyelidikan. Kejaksaan telah memeriksa 44 cabang olahraga yang berada di bawah naungan KONI Kota Mataram.

Penyelidik juga meminta klarifikasi dari sejumlah pengurus KONI dan pengurus cabang olahraga. Mereka di antaranya Bendahara KONI Mataram periode 2021, Ketua Asosiasi Futsal Kota Mataram, dan Ketua Harian Persatuan Panahan.

Selain itu, klarifikasi juga dilakukan terhadap pengurus Cabor PSSI Kota Mataram. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk menelusuri penggunaan dana hibah yang disalurkan.

Dana hibah senilai Rp15,5 miliar tersebut merupakan akumulasi anggaran tahun 2021 hingga 2023. Rinciannya, tahun 2021 sebesar Rp2 miliar, tahun 2022 Rp3,5 miliar, dan tahun 2023 mencapai Rp10 miliar.

Permasalahan yang sempat disorot berkaitan dengan pengelolaan dana pembinaan prestasi atlet. Kejaksaan memastikan persoalan tersebut tidak mengarah pada tindak pidana korupsi.


Rekomendasi Berita