Hibah Bermasalah, Jaksa Periksa Bendahara KONI Lombok Tengah

KBRN, Mataram: Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah telah memeriksa eks Bendahara Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lombok Tengah terkait dugaan penyimpangan dana hibah. Pemeriksaan itu menjadi pintu awal sebelum jaksa memanggil mantan Ketua KONI Lombok Tengah periode 2021–2024, M. Samsul Qomar.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Lombok Tengah, Bratha Hary Putra, mengatakan sejauh ini penyidik baru memeriksa bendahara. Pemeriksaan terhadap Ketua KONI belum dilakukan.

“Ketua KONI belum, baru bendahara yang sudah kami periksa,” kata Bratha saat ditemui di Kantor Kejati NTB, Rabu (7/1/2026).

Pemeriksaan terhadap M. Samsul Qomar dijadwalkan setelah jaksa menuntaskan agenda persidangan yang berlangsung pekan ini. Penjadwalan ulang dilakukan agar proses penyidikan berjalan optimal.

Saat ini, penyidik masih mendalami sejumlah dokumen yang telah disita. Fokus utama berada pada laporan pertanggungjawaban pengelolaan dana hibah KONI Lombok Tengah periode 2021–2023.

“Alat bukti berupa dokumen sudah kami peroleh dan masih kami pelajari,” lanjut Bratha.

Dari hasil penyelidikan sementara, kejaksaan menemukan indikasi awal kerugian keuangan negara sedikitnya Rp100 juta. Dana tersebut bersumber dari hibah KONI yang dialokasikan melalui APBD Lombok Tengah.

“Untuk sementara baru Rp100 juta dan itu sudah didukung alat bukti surat,” tegasnya.

Nilai kerugian negara tersebut masih berpotensi bertambah seiring pendalaman perkara. Jaksa membuka peluang pengembangan apabila ditemukan bukti baru.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Lombok Tengah, penyaluran dana hibah kepada KONI sebesar Rp100 juta per tahun selama 2021 hingga 2023 tidak disertai laporan pertanggungjawaban.

Rekomendasi Berita