Proyek Irigasi Sori Paranggi Seret Tiga Tersangka

KBRN, Dompu : Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu, Nusa Tenggara Barat, menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan Rehabilitasi Daerah Irigasi (DI) Sori Paranggi pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Dompu Tahun Anggaran 2020.

Juru Bicara Kejaksaan Negeri Dompu, Joni Eko Waluyo, mengatakan, penetapan tiga tersangka itu, berdasarkan hasil gelar perkara (expose) yang dilaksanakan pada Rabu, 7 Januari 2026.

Dari hasil penyidikan, tim penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti yang sah untuk meningkatkan status perkara ke tahap penetapan tersangka.

"Ketiga tersangka yang ditetapkan yakni AM selaku pelaksana pekerjaan, AB selaku Direktur CV Moris Diak, serta AS yang menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Penandatangan Kontrak," katanya, Kamis (8/1/2025).

Tersangka AM diduga bertindak sebagai pelaksana pekerjaan di lapangan dengan menggunakan atau meminjam legalitas perusahaan CV Moris Diak milik tersangka AB.

Sementara tersangka AB diduga meminjamkan perusahaannya kepada AM guna memenuhi persyaratan administrasi dalam proses lelang atau tender proyek tersebut.

Sedangkan tersangka AS selaku KPA dan Pejabat Penandatangan Kontrak diduga bertanggung jawab atas pelaksanaan pekerjaan sebagaimana tertuang dalam Surat Perjanjian Kontrak Nomor: 012/Kontrak/KPA/DI SORI PARANGGI/DPUPR/2020 tanggal 27 Oktober 2020, dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp2.155.093.000.

"Dalam perkara ini, perbuatan para tersangka diduga melanggar ketentuan Pasal 603 juncto Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," katanya.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang diterbitkan oleh Inspektorat Provinsi Nusa Tenggara Barat, kerugian keuangan negara akibat perkara ini ditaksir mencapai Rp638.538.058.

Guna menjamin kelancaran proses penyidikan, Kejaksaan Negeri Dompu melakukan penahanan terhadap para tersangka terhitung sejak 7 Januari 2026 hingga 26 Januari 2026 di Lapas Kelas IIB Dompu.

Joni Eko Waluyo menegaskan, penetapan dan penahanan tersangka dilakukan setelah melalui serangkaian proses penyidikan yang komprehensif serta tetap memperhatikan hak-hak tersangka.

Kejaksaan Negeri Dompu, kata dia, berkomitmen menindak tegas setiap bentuk penyimpangan dalam pengelolaan anggaran negara demi tegaknya supremasi hukum.

Rekomendasi Berita