Penahanan Tersangka Korupsi Irigasi Sori Paranggi Dinilai Prematur

KBRN, Dompu : Penahanan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek rehabilitasi Irigasi Sori Paranggi menuai sorotan dari kalangan praktisi hukum.

Advokat dan konsultan hukum, Abdul Muis, S.H, menilai langkah penahanan tersebut menarik untuk dikaji lebih lanjut jika dikaitkan dengan semangat Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru.

Menurut Abdul Muis, dalam paradigma KUHAP baru, upaya paksa berupa penahanan seharusnya ditempatkan sebagai langkah terakhir atau ultimum remedium.

Ia menegaskan, proses hukum tetap dapat berjalan hingga persidangan di pengadilan meskipun tersangka tidak dilakukan penahanan.

“Penahanan terkesan prematur apabila tidak didasarkan pada penilaian objektif terhadap kondisi para tersangka, terlebih dengan adanya perubahan paradigma dalam KUHAP baru,” katanya, Kamis (8/1/2025).

Ia menjelaskan, dalam KUHAP lama, penahanan cukup didasarkan pada alasan subjektif seperti kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya. Namun dalam KUHAP baru, ketiga indikator tersebut harus dapat diuji secara konkret dan faktual, tidak sekadar diasumsikan.

Apabila indikator-indikator tersebut tidak dapat dijelaskan secara rasional, kata dia, maka penahanan justru berpotensi bertentangan dengan semangat KUHAP baru yang proses perumusannya melibatkan berbagai elemen, mulai dari penegak hukum, politisi, akademisi, hingga masyarakat sipil.

Abdul Muis juga mempertanyakan apakah proses hukum akan terhambat jika para tersangka tidak ditahan. Menurutnya, tidak dilakukannya penahanan tidak serta-merta menguntungkan tersangka maupun menghentikan proses hukum.

“Penyidikan, penuntutan, hingga persidangan tetap dapat berjalan sebagaimana mestinya," katanya.

Yang dijaga, kata Muis, adalah hak kebebasan seseorang sesuai asas praduga tak bersalah.

Ia menambahkan, tidak dilakukannya penahanan justru dapat mencegah terjadinya hukuman dini serta memberikan ruang bagi tersangka untuk menyiapkan pembelaan hukum secara maksimal bersama penasihat hukumnya, sehingga tercipta keseimbangan dalam proses peradilan.

Menyikapi hal tersebut, Abdul Muis menyarankan agar para tersangka maupun keluarganya menempuh langkah hukum yang sah, yakni mengajukan permohonan penangguhan penahanan dengan alasan yang jelas dan konkret.

Jika upaya tersebut tidak dikabulkan, maka dapat diuji melalui mekanisme praperadilan yang sah di hadapan pengadilan.

Ia juga menekankan, perkara rehabilitasi Irigasi Sori Paranggi terjadi pada tahun 2020.

Dalam rentang waktu tersebut, aparat penegak hukum dapat menilai secara proporsional apakah para tersangka pernah berupaya melarikan diri, berpotensi menghilangkan barang bukti—yang kini telah berada di tangan penyidik—atau berpotensi mengulangi perbuatan yang sama.

“Jika semua itu tidak mampu dibuktikan secara konkret, maka penahanan patut dipertanyakan keabsahannya,” katanya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, tiga tersangka yang ditahan masing-masing berinisial AM selaku pelaksana pekerjaan, AB selaku direktur perusahaan, dan AS selaku kuasa pengguna anggaran. Ketiganya ditahan atas dugaan tindak pidana korupsi proyek rehabilitasi Irigasi Sori Paranggi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp638.538.058, berdasarkan hasil temuan Inspektorat Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Rekomendasi Berita