Jaksa Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Irigasi Sori Paranggi
- by Adilan Bill Azmy
- Editor Ahmad Yani
- 8 Jan 2026
- Mataram
RRI.CO.ID, Mataram: Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi proyek Rehabilitasi Daerah Irigasi Sori Paranggi di Dinas PUPR Dompu Tahun Anggaran 2020. Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu, 7 Januari 2026.
Kasi Intelijen Kejari Dompu Joni Eko Waluyo mengatakan, penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti yang sah. “Hasil expose menyimpulkan perkara ini layak ditingkatkan ke tahap penetapan tersangka,” ujarnya.
Tersangka pertama berinisial AM berperan sebagai pelaksana pekerjaan di lapangan. AM diduga menggunakan atau meminjam legalitas perusahaan CV Moris Diak untuk melaksanakan proyek.
Perusahaan tersebut diketahui milik tersangka kedua berinisial AB. Ia menjabat sebagai direktur pada CV Moris Diak.
“AB meminjamkan perusahaan kepada AM untuk memenuhi persyaratan administrasi lelang,” kata Joni.
Tersangka ketiga berinisial AS bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus Pejabat Penandatangan Kontrak. AS menandatangani kontrak proyek bernilai Rp2.1 miliar pada 27 Oktober 2020.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berdasarkan audit Inspektorat Provinsi NTB, proyek tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara. Nilai kerugian negara mencapai Rp638.538.058.
Untuk kepentingan penyidikan, Kejari Dompu menahan ketiga tersangka di Lapas Kelas IIB Dompu. Penahanan dilakukan sejak 7 Januari hingga 26 Januari 2026.