Kejari Dompu "Endus" Aroma Korupsi Pembangunan SDN 02 Dompu

KBRN, Dompu: Kejaksaan Negeri Dompu, Nusa Tenggara Barat, tengah menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pembangunan Sekolah Dasar Negeri (SDN) 02 Dompu. Hingga saat ini, sejumlah pihak telah dimintai keterangan guna mengklarifikasi berbagai informasi yang berkembang di tengah masyarakat.

Juru Bicara Kejaksaan Negeri Dompu, Joni Eko Waluyo, membenarkan bahwa jaksa telah memanggil dan memeriksa sejumlah saksi, termasuk Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Dompu, Rifaid. Namun demikian, ia menegaskan bahwa pemanggilan tersebut masih sebatas klarifikasi.

“Pemeriksaan sejumlah saksi, termasuk Kepala Dikpora, masih dalam tahap klarifikasi. Perkara ini belum ditingkatkan ke tahap penyelidikan,” katanya, Sabtu (10/1/2026).

Dugaan korupsi tersebut mencuat pada proyek pembangunan kembali SDN 02 Dompu, yang sebelumnya berlokasi di pinggir jalan Kelurahan Karijawa. Bangunan lama sekolah tersebut dialihfungsikan menjadi Ruang Terbuka Hijau (RTH), sehingga pemerintah daerah membangun gedung sekolah baru di sebelah barat Lapangan Karijawa.

Proyek pembangunan gedung SDN 02 Dompu itu menelan anggaran sekitar Rp7 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Dompu tahun 2023.

Sejak awal pelaksanaannya, pembangunan gedung sekolah dasar tersebut menuai banyak sorotan publik. Selain kualitas dan proses pembangunan, muncul pula isu adanya dugaan gratifikasi yang kini turut menjadi perhatian aparat penegak hukum.

Kejaksaan Negeri Dompu menegaskan akan terus mendalami informasi dan keterangan dari para pihak terkait guna memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam proyek tersebut, sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.


Rekomendasi Berita